Tuban – Rasa cemburu yang tak terkendali membawa AS (22), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ke balik jeruji besi. Pemuda itu nekat menganiaya teman pria kekasihnya hingga korban, B, warga Kecamatan Soko, mengalami luka lebam di wajah dan sempat tak sadarkan diri.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Plumpang, saat AS tengah menunggu sang kekasih pulang. Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPTU Mohammad Rudi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari rasa curiga yang sudah lama dipendam pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut Rudi, pada malam kejadian AS memutuskan menunggu pacarnya di depan kos. Tak lama kemudian, ia melihat sang kekasih pulang bersama seorang pria. Pemandangan itu membuat darahnya mendidih.
“Awalnya pelaku tidak berniat melakukan aksi itu. Tapi begitu melihat pacarnya bersama pria lain, emosinya meledak,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (13/08/2025).
Tanpa pikir panjang, AS menghampiri korban dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah dan tubuhnya. Korban sempat terhuyung dan jatuh, bahkan tidak sadarkan diri beberapa saat sebelum akhirnya mendapat pertolongan warga.
Motif: Cemburu dan Rencana Pertunangan
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa AS sudah lama merasa curiga dengan hubungan sang kekasih dan korban. Kecurigaan itu dipicu kebiasaan sang kekasih sering keluar malam bersama korban, bahkan pernah diantar pulang pada pagi hari.
Ironisnya, pasangan ini sebenarnya sudah merencanakan pertunangan pada September mendatang, menunggu ayah sang kekasih pulang dari perantauan di Jambi. Namun, rencana itu kini terancam batal karena pelaku terjerat kasus pidana.
Kasus Kekerasan Lain di Plumpang
Hampir bersamaan, jajaran Satreskrim Polres Tuban juga menangkap pelaku penganiayaan lain berinisial SA di wilayah Plumpang. Berbeda dengan kasus AS, motif SA dipicu oleh pengaruh minuman keras.
SA diketahui mendatangi bekas tempat kerjanya di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, dalam kondisi mabuk. Tanpa alasan jelas, ia memukul seorang pegawai baru berinisial M sebanyak tiga kali, mengenai pipi dan dada korban hingga menyebabkan lebam.
“Pelaku ini sudah tidak bekerja di tempat tersebut, tapi datang dengan keadaan mabuk. Korban dipukul tanpa didahului pertengkaran,” jelas Rudi.
Proses Hukum dan Peringatan Keras Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp4.500.
Rudi menegaskan, Polres Tuban tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Masalah pribadi jangan diselesaikan dengan kekerasan. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pidana. (Az)
Editor : Kief