Tuban – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Tuban menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) RSUD, khususnya pada ruang operasi di RSUD Dr. R. Koesma Tuban dan RSUD Ali Mansur Jatirogo. Ruang operasi dinilai sebagai area dengan tingkat risiko tinggi yang menuntut sistem keselamatan kebakaran terpadu dan standar bangunan yang ketat.
Ruang Operasi Jadi Fokus Penerapan K3RS
Dalam konteks K3RS, ruang operasi merupakan area kritis karena melibatkan aktivitas medis berisiko tinggi, penggunaan gas medis, bahan anestesi, serta peralatan elektronik yang berpotensi memicu kebakaran. Oleh karena itu, sistem keselamatan di ruang operasi tidak hanya bersifat pelengkap, tetapi menjadi kewajiban utama.
Kepala Bidang Damkar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, menegaskan bahwa penerapan K3RS di ruang operasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari desain bangunan hingga sistem proteksi kebakaran aktif.
“Ruang operasi itu area vital dan rawan. Dalam perspektif K3RS, standar keamanannya harus benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Temuan Damkar: Proteksi Kebakaran Belum Menyeluruh
Berdasarkan hasil pemantauan Damkar, hingga saat ini RSUD di Kabupaten Tuban disebut belum sepenuhnya memiliki ruang operasi yang dirancang khusus dengan sistem proteksi kebakaran sesuai prinsip K3RS, terutama dari sisi konstruksi tahan api.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko keselamatan, baik bagi pasien yang sedang menjalani tindakan medis, tenaga kesehatan, maupun fasilitas rumah sakit secara keseluruhan.
K3RS Mengacu Permenkes Nomor 24 Tahun 2016
Penerapan K3RS di rumah sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ruang operasi wajib menggunakan material dan konstruksi tahan api (fire-resistant/fireproof), bersifat antibakteri, serta dilengkapi sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.
Standar Teknis Ruang Operasi dalam K3RS
Adapun sejumlah standar teknis ruang operasi yang menjadi bagian dari K3RS meliputi:
• Dinding dan langit-langit berbahan sandwich panel anti api dan antibakteri
• Lantai antistatis untuk mencegah percikan listrik
• Pintu tahan api
• Sistem proteksi kebakaran aktif seperti sprinkler, alarm gas medis, dan APAR
Standar tersebut bertujuan untuk meminimalkan risiko kebakaran sekaligus memastikan keselamatan saat terjadi kondisi darurat.
Dinkes: K3RS Wajib dalam Akreditasi Rumah Sakit
Menanggapi sorotan Damkar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Roikhan, menyampaikan bahwa aspek K3RS merupakan komponen wajib dalam akreditasi rumah sakit.
“Dalam akreditasi rumah sakit, aspek K3 itu wajib terpenuhi. Untuk bangunan yang baru, memang sudah diarahkan ke konsep ruangan anti api,” jelasnya.
Bangunan Lama Masih Tahap Penyesuaian K3RS
Roikhan mengakui, untuk bangunan lama, pemenuhan standar konstruksi tahan api sesuai K3RS masih dalam tahap perencanaan. Namun demikian, ia memastikan bahwa sarana pengamanan dasar seperti APAR telah tersedia di setiap ruangan.
“Ke depan, khususnya untuk ruang operasi, akan disediakan ruangan dengan sistem anti api. Sudah ada perencanaan, dan proses pengadaannya akan dikoordinasikan dengan Damkar,” imbuhnya.
Menurut Roikhan, penguatan K3RS merupakan langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, sekaligus menjamin keselamatan pasien, tenaga medis, dan seluruh aktivitas pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Tuban. (Az)
Editor : Kief