Jakarta – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara transparan penanganan dugaan korupsi kuota haji kembali menguat. Sejumlah kalangan menilai, keterbukaan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama pada perkara yang menyangkut ibadah umat.
Isu dugaan korupsi kuota haji belakangan kembali menjadi sorotan karena dinilai menyentuh aspek keadilan, tata kelola negara, serta integritas penyelenggaraan ibadah haji.
NBI: KPK dan PPATK Diyakini Miliki Data Awal
Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, menyampaikan bahwa KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diyakini telah memiliki data awal terkait pergerakan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kita menunggu KPK membuka secara transparan penanganan aliran dana dugaan korupsi kuota haji, agar publik memperoleh kepastian hukum,” ujar Khalilur dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (10/01/2026).
Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
Tegaskan Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih
Khalilur menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menyebut, apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam proses hukum terdapat bukti yang mengarah kepada siapa pun, baik tokoh publik maupun tokoh keagamaan, maka pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tetap dijalankan secara objektif dan tidak didahului oleh penghakiman di ruang publik.
Junjung Praduga Tak Bersalah
Khalilur menekankan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Ia menyatakan dukungannya terhadap prinsip asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Para kiai NU dan warga NU pada prinsipnya mendukung penegakan hukum. Jika memang ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Namun, jangan ada penghakiman sebelum ada keputusan resmi,” ujarnya.
Ia menilai, sikap tersebut penting agar penegakan hukum tidak mencederai nilai keadilan serta tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang tidak perlu.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pembukaan aliran dana dugaan korupsi kuota haji. Redaksi LiputanSatu.id masih berupaya menghubungi KPK dan pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota, biaya, serta akses ibadah haji yang dinilai rawan disalahgunakan.
Sejumlah pengamat menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara menjadi kunci agar praktik serupa tidak terulang. Bagi sebagian masyarakat, keterbukaan aliran dana bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan umat. (Fia)
Editor : Kief