Tuban – Diamnya pengusaha cucian pasir kuarsa di jalur Pantura Tuban kini justru menjadi sorotan utama. Di tengah aksi protes warga, tudingan pencemaran lingkungan, serta desakan penutupan usaha, pihak pengelola hingga hari ke-7 belum juga memberikan klarifikasi terbuka. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan krusial di tengah publik: apakah aktivitas cucian pasir tersebut benar-benar telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan legalitas yang sengaja ditutupi?
Warga Desak Penghentian Aktivitas Cucian Pasir
Kesabaran warga Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, akhirnya memuncak. Selasa (03/02/2026), warga menggelar aksi spontan menuntut penutupan aktivitas cucian pasir kuarsa yang dituding mengotori jalan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mencemari lingkungan hingga ke laut.
Topan, salah satu warga Bogorejo, menyebut air keruh bercampur endapan pasir kini menjadi pemandangan sehari-hari di sekitar lokasi usaha. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan permukiman dan pesisir.
“Ini bukan sekali dua kali. Jalan jadi seperti kubangan, licin dan berlumpur. Limbah cucian pasir juga mencemari tambak warga sampai ke laut,” tegas Topan.
Menurut warga, saat hujan turun, lumpur dari aktivitas cucian pasir meluber ke jalan raya dan jalur penghubung antarwilayah. Situasi ini disebut berulang kali memicu insiden nyaris kecelakaan. Namun ironisnya, aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.
Dugaan Pencemaran dan Dampak Lingkungan Menguat
Tak hanya persoalan jalan licin, warga juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang semakin meluas. Limbah cucian pasir diduga mengalir ke saluran air, mengendap di lahan tambak, hingga mencemari perairan laut. Air berubah keruh pekat, sedimen lumpur menumpuk, sementara debu beterbangan saat cuaca kering.
Anang, warga lainnya, mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait yang dinilai lamban merespons keluhan yang sudah berulang kali disampaikan.
“Kami curiga ada pembiaran. Kalau usaha ini memang taat aturan, mana pengelolaan limbahnya? Mana tanggung jawab sosialnya?” ujarnya.
Dalam konteks hukum, aktivitas pencucian pasir kuarsa memiliki kewajiban untuk memenuhi dokumen lingkungan serta menjalankan pengelolaan dampak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kondisi jalan licin akibat material pasir berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang tindakan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
DLHP Jadwalkan Sidak, Langkah Persuasif Dipilih
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi cucian pasir kuarsa.
“Kita kedepankan langkah persuasif. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan mereka membangkang, baru kami pertimbangkan penindakan,” ujar Andi saat ditemui di kantornya.
Ia mengakui, standar teknis pengelolaan limbah cucian pasir dalam sistem Online Single Submission (OSS) masih bersifat umum dan belum merinci teknis pengendalian dampak secara spesifik.
“Ke depan akan kami buatkan semacam panduan. Dalam pembinaan selama ini, kami sudah menekankan agar ada penyemprotan ban kendaraan sebelum keluar dari lokasi cucian,” jelasnya.
Andi juga menyebut, di sepanjang jalur Pantura Tuban, mulai Kecamatan Bancar hingga Kecamatan Jenu, terdapat sekitar 25 usaha cucian pasir kuarsa yang beroperasi, dengan jumlah yang bersifat fluktuatif.
Sorotan Menguat, Klarifikasi Pelaku Usaha Belum Ada
Di tengah meningkatnya tekanan warga, rencana sidak DLHP, serta sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan keselamatan jalan, klarifikasi langsung dari pihak pengelola usaha cucian pasir kuarsa justru belum terdengar.
Padahal, sebagai pihak utama yang menjalankan aktivitas dan menikmati keuntungan ekonomi, penjelasan terbuka mengenai status perizinan usaha, kepemilikan dan pelaksanaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta langkah konkret pengelolaan limbah dan pencegahan dampak,
menjadi hal yang dinilai penting untuk meredam polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola usaha cucian pasir kuarsa di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan warga dan dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Az)
Editor : Kief