Didemo Warga, Isu Legalitas Cucian Pasir Pantura Tuban Menguat, Pihak Pengelola Bungkam

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi saluran pembuangan limbah cucian pasir kuarsa, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Diamnya pengusaha cucian pasir kuarsa di jalur Pantura Tuban kini justru menjadi sorotan utama. Di tengah aksi protes warga, tudingan pencemaran lingkungan, serta desakan penutupan usaha, pihak pengelola hingga hari ke-7 belum juga memberikan klarifikasi terbuka. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan krusial di tengah publik: apakah aktivitas cucian pasir tersebut benar-benar telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan legalitas yang sengaja ditutupi?

Warga Desak Penghentian Aktivitas Cucian Pasir

Kesabaran warga Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, akhirnya memuncak. Selasa (03/02/2026), warga menggelar aksi spontan menuntut penutupan aktivitas cucian pasir kuarsa yang dituding mengotori jalan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mencemari lingkungan hingga ke laut.
Topan, salah satu warga Bogorejo, menyebut air keruh bercampur endapan pasir kini menjadi pemandangan sehari-hari di sekitar lokasi usaha. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan permukiman dan pesisir.
“Ini bukan sekali dua kali. Jalan jadi seperti kubangan, licin dan berlumpur. Limbah cucian pasir juga mencemari tambak warga sampai ke laut,” tegas Topan.

Menurut warga, saat hujan turun, lumpur dari aktivitas cucian pasir meluber ke jalan raya dan jalur penghubung antarwilayah. Situasi ini disebut berulang kali memicu insiden nyaris kecelakaan. Namun ironisnya, aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.

Dugaan Pencemaran dan Dampak Lingkungan Menguat

Tak hanya persoalan jalan licin, warga juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang semakin meluas. Limbah cucian pasir diduga mengalir ke saluran air, mengendap di lahan tambak, hingga mencemari perairan laut. Air berubah keruh pekat, sedimen lumpur menumpuk, sementara debu beterbangan saat cuaca kering.
Anang, warga lainnya, mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait yang dinilai lamban merespons keluhan yang sudah berulang kali disampaikan.
“Kami curiga ada pembiaran. Kalau usaha ini memang taat aturan, mana pengelolaan limbahnya? Mana tanggung jawab sosialnya?” ujarnya.

Dalam konteks hukum, aktivitas pencucian pasir kuarsa memiliki kewajiban untuk memenuhi dokumen lingkungan serta menjalankan pengelolaan dampak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kondisi jalan licin akibat material pasir berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang tindakan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

DLHP Jadwalkan Sidak, Langkah Persuasif Dipilih

Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi cucian pasir kuarsa.
“Kita kedepankan langkah persuasif. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan mereka membangkang, baru kami pertimbangkan penindakan,” ujar Andi saat ditemui di kantornya.
Ia mengakui, standar teknis pengelolaan limbah cucian pasir dalam sistem Online Single Submission (OSS) masih bersifat umum dan belum merinci teknis pengendalian dampak secara spesifik.
“Ke depan akan kami buatkan semacam panduan. Dalam pembinaan selama ini, kami sudah menekankan agar ada penyemprotan ban kendaraan sebelum keluar dari lokasi cucian,” jelasnya.
Andi juga menyebut, di sepanjang jalur Pantura Tuban, mulai Kecamatan Bancar hingga Kecamatan Jenu, terdapat sekitar 25 usaha cucian pasir kuarsa yang beroperasi, dengan jumlah yang bersifat fluktuatif.

Sorotan Menguat, Klarifikasi Pelaku Usaha Belum Ada

Di tengah meningkatnya tekanan warga, rencana sidak DLHP, serta sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan keselamatan jalan, klarifikasi langsung dari pihak pengelola usaha cucian pasir kuarsa justru belum terdengar.
Padahal, sebagai pihak utama yang menjalankan aktivitas dan menikmati keuntungan ekonomi, penjelasan terbuka mengenai status perizinan usaha, kepemilikan dan pelaksanaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta langkah konkret pengelolaan limbah dan pencegahan dampak,
menjadi hal yang dinilai penting untuk meredam polemik.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola usaha cucian pasir kuarsa di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan warga dan dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak
SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika
Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:48 WIB

IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:36 WIB

Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version