Tuban – Kebijakan pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik yang tidak sesuai aturan di lapangan. Sejumlah warga di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mengaku masih dimintai agunan saat mengajukan pinjaman KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Soko.
Padahal, pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak boleh mensyaratkan agunan tambahan.
Keluhan Warga: Pinjaman Kecil, Diminta Sertifikat
Salah satu warga Kecamatan Soko, Darwati, mengaku telah dua kali mengajukan pinjaman KUR di BRI Unit Soko. Namun, dalam kedua pengajuan tersebut, ia tetap diminta untuk menyertakan agunan.
“Saya dua kali pinjam juga selalu dimintai agunan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Kasno, warga lainnya. Ia mengaku meminjam sebesar Rp5 juta untuk kebutuhan usaha kecil, namun tetap diminta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
“Saya pinjam Rp5 juta, dimintai sertifikat tanah,” kata Kasno.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro tanpa beban jaminan.
Aturan Tegas: KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas pedoman pelaksanaan KUR, disebutkan bahwa pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan, apabila terdapat penyalur KUR yang tetap meminta agunan, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atau subsidi margin KUR kepada penyalur terkait. Dampaknya, bank berpotensi kehilangan insentif dari pemerintah dalam program tersebut.
Respons BRI Tuban
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga.
Sekretaris BRI Cabang Tuban saat ditemui di kantornya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut pimpinan cabang sedang berada di luar kantor.
Pihaknya kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi Dimas, yang disebut sebagai Mantri BRI Unit Soko. Namun, saat dikonfirmasi, Dimas mengaku sudah tidak lagi bertugas di unit tersebut.
“Saya sudah pindah ke Unit Singgahan dan sudah dua tahun tidak di Soko, jadi tidak tahu kejadian itu,” ujarnya.
Perlu Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini memunculkan kebutuhan akan pengawasan lebih ketat terhadap implementasi program KUR di tingkat lapangan. Pasalnya, KUR merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika praktik yang dikeluhkan warga benar terjadi, hal ini berpotensi menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama program tersebut.
Selain itu, transparansi dari pihak perbankan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program KUR yang selama ini menjadi andalan pemerintah dalam mendukung sektor usaha rakyat. (Az)












