Tuban – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban akhirnya buka suara terkait dugaan eksploitasi seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bumi Ronggolawe yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi SMP berinisial S, yang saat ini berusia 15 tahun dan duduk di kelas IX, diduga mengalami eksploitasi di lingkungan sekolahnya. Kejadian ini bermula ketika foto pribadinya saat mengikuti kegiatan renang tersebar luas di media sosial tanpa seizin dirinya. Akibat peristiwa tersebut, S mengalami tekanan psikologis dan harus mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional. Peristiwa ini pun memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, yang berupaya menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP, Siswo Suwarko, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam dunia pendidikan, termasuk dalam metode pembelajaran yang semakin kreatif. Namun, di sisi lain, penggunaan perangkat digital seperti handphone di lingkungan sekolah juga memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
“Meski diperbolehkan membawa handphone, sekolah harus mampu melakukan pengawasan yang ketat. Kami juga mengimbau sekolah, guru, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (20/03/2025).
Baca juga: Mendidik Anak di Era Digital: Disdik Tuban Dorong Kelas Parenting dan Teladan Positif
Baca juga: Lonjakan Permintaan Dispensasi Kawin di Tuban, Dinas Pendidikan Soroti Pentingnya Pendidikan
Siswo juga menekankan bahwa pengawasan terhadap siswa bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari orang tua dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjaga privasi anak dan memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.
Terkait laporan yang telah diajukan oleh korban terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran foto tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak (KPA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang dibutuhkan.
“Kami menjaga agar anak ini tidak semakin terekspos di media, karena tidak ada manfaatnya bagi korban jika kasus ini terus dipublikasikan secara luas. Saat ini, kami sudah memberikan pendampingan psikologis dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban berharap seluruh sekolah di wilayahnya dapat semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama dalam penggunaan media sosial dan teknologi digital. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua, agar mereka lebih memahami risiko dan etika dalam menggunakan perangkat digital, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












