Tuban – Alih-alih memenuhi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali justru diduga menggiring opini publik dengan membuat pemberitaan yang menyudutkan Nurul Badri. Dalam pemberitaan tersebut, Ahmad Ali menuding adanya praktik penindasan hingga rentenir, tudingan yang dibantah keras oleh pihak Nurul Badri.
Padahal, berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn, Ahmad Ali selaku tergugat dinyatakan memiliki kewajiban membayar kepada Puri Endah Mahanani Suko, istri dari Nurul Badri.
Kuasa Hukum: Klien Kami Tersakiti dan Dirugikan Nama Baiknya
Kuasa hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin, menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dan tersakiti atas pemberitaan yang disampaikan Ahmad Ali di sebuah laman website.
“Klien kami keberatan disebut melakukan penindasan dan praktik rentenir. Tuduhan itu sangat tidak nyaman, apalagi sampai menyeret instansi tempat klien kami bekerja,” ujar Ali Hamsyah Nasikin kepada awak media.
Ia menegaskan, apa yang diberitakan Ahmad Ali sama sekali tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
Tidak Ada Utang-Piutang, Hubungan Berdasarkan Akta Notaris
Menurut Nasikin, hubungan antara kliennya dengan Ahmad Ali bukanlah utang-piutang, melainkan kerja sama usaha yang dituangkan dalam akta notaris.
“Karena Ahmad Ali melakukan wanprestasi, klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan dan perkara tersebut sudah inkrah,” tegasnya.
Dengan demikian, tudingan praktik rentenir dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Tudingan Penyitaan Rumah dan Teror Disebut Hoaks
Nasikin juga membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penyitaan rumah, pemasangan plang, hingga teror terhadap Ahmad Ali.
“Klien kami tidak pernah datang ke rumah Ahmad Ali, apalagi melakukan teror dan memasang plang penyitaan. Objek yang berkaitan dengan sertifikat adalah sawah, bukan rumah. Itu jelas hoaks,” katanya.
Awal Perkara: Ahmad Ali Datangi Klien untuk Jadi Pemodal
Perkara ini bermula ketika Ahmad Ali mendatangi kliennya dan meminta Nurul Badri menjadi pemodal dalam kerja sama usaha dengan janji keuntungan tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Karena janji keuntungan tidak pernah dipenuhi, klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi,” jelas Nasikin.
Siap Hadapi Pelaporan ke Propam, Tak Menutup Gugatan Balik
Terkait rencana pelaporan ke Propam Polda Jawa Timur yang disebut-sebut Ahmad Ali, pihak kuasa hukum menyatakan siap mendampingi kliennya hingga tuntas.
“Kalau tidak terbukti, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan balik,” tegas Nasikin, alumnus Universitas Janabadra Jogja tersebut.
Ia menambahkan, meskipun kliennya merupakan anggota kepolisian, dalam perkara ini kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan secara materiil dan nama baik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pewarta, Ahmad Ali hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya silakan, terserah,” ujarnya.
Tuding Nurul Badri Lakukan Penindasan
Diketahui sebelumnya, Ahmad Ali melalui sebuah pemberitaan di laman web mengklaim dirinya menjadi korban penindasan dan keserakahan Nurul Badri. Ia juga mengaku didatangi orang suruhan, dipasangi plang penyitaan rumah, hingga mengalami teror, yang kemudian dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur.
Pihak Nurul Badri menegaskan seluruh tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Az)
Editor : Kief