Dirjen Bea Cukai Bersama Polda Jatim Amankan Ribuan Karon Miras Ilegal

- Reporter

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penindakan DJBC Jatim I, Fathoni dan jajaran saat menunjukan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal, (Ist).

Kepala Bidang Penindakan DJBC Jatim I, Fathoni dan jajaran saat menunjukan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal, (Ist).

Surabaya – Sebagai upaya dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Jawa Timur, Dirjen Bea Cukai (DJBC) bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Pomdam V Brawijaya berhasil mengamankan ribuan karton minuman beralkohol ilegal.

Kepala Bidang Penindakan DJBC Jatim I, Fathoni mengungkapkan, jika dalam kegiatan operasi sinergi lintas lini tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2.940 kantor minuman beralkohol ilegal di wilayah Surabaya.

“Kami menemukan 23 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai dan satu koli pita palsu,” ungkap Fathoni dihadapan awak media dalam press rilisnya.

Penemuan tersebut, lanjut Fathoni, terkuak dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukannya bersama jajaran. Hasilnya, terdapat tiga gudang yang digerebek petugas dengan total barang sitaan mencapai Rp17,64 miliar.

“Informasi ini mengarah pada penggerebekan di tiga gudang berbeda. Total barang sitaan mencapai nilai Rp17,64 miliar, dengan kerugian negara Rp4,02 miliar,” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku. Masing-masing berinisial DD sebagai kepala gudang dan DI sebagai sopir. Kolaborasi Bea Cukai dan aparat hukum sangat penting dalam operasi tersebut.

“Operasi ini bertujuan mengawasi peredaran barang kena cukai dan melindungi masyarakat. Fokusnya adalah mencegah dampak negatif dari barang-barang ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budhi Hermanto, menegaskan bahwa operasi ini bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Sejalan dengan harapan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri akan terus berupaya memberantas aksi penyelundupan dan tindak pidana korupsi.

“Kami menghimbau masyarakat agar proaktif dan melaporkan kegiatan yang dinilai mencurigakan terkait barang ilegal. Kami dan Polda Jatim berjanji akan melakukan tindakan tegas atas laporan semacam ini,” tegas Kombes Budhi Hermanto.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB