Diskopumdag Tuban Wajibkan PKL Cantumkan Harga Jelas demi Perlindungan Konsumen

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL di sekitar GOR Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

PKL di sekitar GOR Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban mengimbau seluruh pedagang kaki lima (PKL) untuk mencantumkan harga secara transparan pada daftar menu mereka. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban ruang publik sekaligus melindungi konsumen dari praktik harga yang tidak wajar.

Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, menegaskan bahwa transparansi harga sangat penting dalam aktivitas perdagangan.

“Dengan adanya daftar harga yang jelas, konsumen bisa lebih nyaman saat berbelanja tanpa takut mengalami ketidaksesuaian harga. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan citra Tuban sebagai destinasi wisata kuliner yang ramah bagi wisatawan maupun masyarakat lokal,” ujarnya.

Batas Waktu Penerapan dan Aturan Tambahan

Diskopumdag memberikan tenggat waktu hingga 19 Februari 2025 bagi seluruh pelaku usaha untuk mencantumkan harga yang mudah terlihat oleh konsumen. Selain itu, PKL yang beroperasi di Kecamatan Tuban dan kawasan Taman Hutan Kota Abhipraya juga diwajibkan menjaga kebersihan dan kerapian tempat usaha.

  • Imbauan tersebut mencakup:
  • Penataan lapak yang lebih rapi
  • Penyediaan kantong sampah
  • Pembuangan limbah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
  • Penggunaan kemasan yang aman dan bebas dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

“Kami ingin menciptakan lingkungan perdagangan yang nyaman dan sehat, baik bagi pedagang maupun konsumen,” tambah Agus.

Respons Warga dan Pedagang

Sejumlah warga menyambut baik kebijakan ini. Pratama, warga asal Semanding, mengaku kini lebih tenang saat berbelanja.

“Setidaknya saya tidak perlu khawatir uang saya kurang karena harga sudah jelas sejak awal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Citra, warga Tuban, merasa kebijakan ini membantu dalam merencanakan pengeluaran.

Namun, beberapa pedagang merasa keberatan. Dimas, seorang penjual pentol, mengaku bahwa aturan ini mengganggu strateginya dalam menarik pelanggan.

“Harga pentol saya memang sedikit lebih mahal, tapi rasanya bisa diadu. Kalau harga terpampang jelas, pembeli bisa mundur duluan sebelum mencoba,” keluhnya.

Konsumen Cerdas, Perdagangan Maju

Diskopumdag Tuban juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memastikan harga sebelum membeli serta turut menjaga kebersihan lingkungan. Sinergi antara pedagang dan pembeli diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor perdagangan serta wisata kuliner di Tuban.

Dengan adanya aturan ini, Diskopumdag optimis bahwa ekosistem perdagangan di Tuban akan semakin transparan, sehat, dan nyaman bagi semua pihak.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee