Disnakertrans Jatim Soroti Penerapan K3 Proyek Konstruksi di Tuban

- Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, Disnakertrans Jatim, Erny Kartikasary, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi di Kabupaten Tuban. Ini menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan para pekerja.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap risiko tinggi kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang dapat merugikan baik pekerja maupun perusahaan.

Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, Disnakertrans Jatim, Erny Kartikasary, menegaskan bahwa aturan K3 telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 yang memuat syarat keselamatan.
“Setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan pekerja adalah prioritas utama,” ujarnya pada Rabu (13/08/2025).
Perusahaan konstruksi diwajibkan memastikan pekerja memiliki pelatihan K3, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, dan bekerja di lingkungan yang aman.

Dampak Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan

Erny menekankan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya menimbulkan penderitaan bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berdampak pada kelancaran proyek dan reputasi perusahaan.
“Kecelakaan kerja bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga berdampak pada kelancaran proyek dan reputasi perusahaan. Mari kita jadikan K3 sebagai budaya kerja,” tambahnya.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap K3 sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.

Pengawasan Lebih Ketat di Proyek Besar Tuban

Sebagai bentuk komitmen, Disnakertrans Jatim akan meningkatkan inspeksi lapangan, terutama pada proyek-proyek berskala besar di Tuban. Langkah ini meliputi:
• Pembinaan preventif non justicia untuk mencegah pelanggaran sejak awal.
• Tindakan represif justicia jika ditemukan pelanggaran berat yang membahayakan pekerja.
“Kami berkomitmen akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan ini,” tegas Erny.

Diharapkan kedepan angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi Tuban dapat ditekan seminimal mungkin. Disnakertrans mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang aman, disiplin, dan sesuai aturan. (Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version