Situbondo – Perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik terkait seorang lansia asal Situbondo akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. Kakek Masir (75), terdakwa dalam kasus pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, resmi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (07/01/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 20 hari kepada terdakwa.
Putusan Lebih Ringan, Keluarga Sambut Lega
Putusan tersebut membawa kelegaan tersendiri bagi keluarga Kakek Masir. Hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses persidangan.
Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani hampir sepenuhnya, Kakek Masir diperkirakan akan segera mengakhiri masa hukumannya dan kembali ke rumah pada Jumat (09/01/2026).
Pertimbangan Hakim: Usia dan Latar Belakang Perkara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan mengambil satwa liar di wilayah konservasi tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Namun demikian, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya usia lanjut, kondisi pribadi, serta latar belakang peristiwa yang menyertai terjadinya perkara tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan diambil secara independen dan objektif, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa adanya intervensi, tekanan publik, maupun kepentingan pihak luar.
Penasihat Hukum Apresiasi Keputusan Majelis Hakim
Penasihat hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilainya bijak dan proporsional. Menurutnya, proses hukum yang cukup panjang akhirnya berujung pada putusan yang mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
“Awalnya tuntutan jaksa cukup berat, bahkan sempat berada di angka dua tahun. Kemudian berubah menjadi enam bulan, dan akhirnya diputus 5 bulan 20 hari. Dengan masa tahanan yang sudah hampir selesai, insya Allah klien kami bisa bebas hari Jumat,” ujar Hanif kepada wartawan.
Hanif juga menepis anggapan bahwa perubahan tuntutan jaksa dipicu oleh tekanan publik. Menurutnya, langkah tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum serta penilaian objektif aparat penegak hukum.
Terdakwa Terima Putusan dengan Lapang Dada
Sementara itu, Kakek Masir menerima putusan tersebut dengan sikap tenang. Meski harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya, ia mengaku tidak menyimpan keberatan dan memilih menghormati keputusan pengadilan.
“Bagi saya, ini sudah cukup adil. Saya berterima kasih kepada semua yang sudah mendampingi dan memberi dukungan,” ujar Kakek Masir singkat usai sidang.
Perkara ini pun menandai berakhirnya proses hukum yang menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan kawasan konservasi, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. (Fia)
Editor : Kief












