Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Situbondo, 42 Gram Sabu Berhasil Diamankan

- Reporter

Sabtu, 17 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Tim Satreskoba Polres Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MS dan DH di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Hasil Penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (17/01/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat total 42,07 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap para tersangka,” jelasnya.

Satu Tersangka Residivis Narkotika

Iptu Tatang mengungkapkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima hari sebelum penangkapan.
“Ini menunjukkan masih adanya pelaku yang tidak jera meskipun baru keluar dari lapas,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka MS diamankan bersama sebuah tas yang berisi paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. Sementara tersangka DH diamankan berikut kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengujian,” pungkas Iptu Tatang. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Viral Video 18 Detik! Siswa SMP di Tuban Dikeroyok Teman Sendiri
Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian
Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru
Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara
135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya
Bocah 5 Tahun di Panarukan Situbondo Hilang Saat Main di Halaman Rumah
Tekanan Menguat! Warga, Akademisi, hingga DPRD Kompak Soroti Prioritas Pembangunan Tuban
Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kwan Sing Bio Tuban Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:08 WIB

Viral Video 18 Detik! Siswa SMP di Tuban Dikeroyok Teman Sendiri

Jumat, 17 April 2026 - 15:57 WIB

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 14:33 WIB

Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru

Jumat, 17 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

Bocah 5 Tahun di Panarukan Situbondo Hilang Saat Main di Halaman Rumah

Berita Terbaru

Pemerintah

Truk KDMP Kecelakaan di Tuban, Sopir Dilarikan ke RSUD dr Koesma

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:45 WIB

Advertisement
Exit mobile version