Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

- Reporter

Sabtu, 10 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Maraknya dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 54.623.07 Sukolilo Bancar, Kabupaten Tuban, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Fenomena pembelian solar menggunakan drum berkapasitas 200 liter yang diduga kerap mengabaikan konsumen pengguna kendaraan pribadi menjadi sorotan utama.

Ahmad, salah satu pembeli solar di SPBU tersebut, mengungkapkan kebingungannya. Saat ia hendak membeli solar, justru tertulis bahwa stok habis. Namun, beberapa saat kemudian, pembeli yang membawa drum besar tetap dilayani. “Apakah BBM hanya dijual untuk pembeli dengan drum seperti itu?” tanya Ahmad dengan nada heran.

Dugaan Penjualan Tanpa Surat Rekomendasi dan Barcode Resmi

Muncul pula dugaan bahwa penjualan solar bersubsidi kerap dilakukan tanpa disertai barcode resmi atau surat rekomendasi dari dinas terkait seperti dinas pertanian, perikanan, maupun UMKM. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Menurut data dari Kementerian ESDM, konsumsi solar bersubsidi di Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 1,2 juta kiloliter, di mana sekitar 40% dialokasikan untuk sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan rekomendasi resmi. Namun, indikasi penyalahgunaan subsidi dalam distribusi masih menjadi persoalan nasional yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Respons Pengelola SPBU dan Ketidakhadiran Pihak Terkait

Upaya konfirmasi kepada pengawas maupun manajer SPBU saat media mendatangi lokasi tidak membuahkan hasil, karena keduanya memilih menghindar. Operator dispenser hanya menyebutkan bahwa pengawas sedang beristirahat. Sikap tersebut menimbulkan kesan kurang transparan dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi.

Klarifikasi Pertamina: Penjualan Drum Solar Harus Ada Surat Rekomendasi

Menanggapi keluhan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pembelian solar menggunakan drum diperbolehkan asal disertai surat rekomendasi resmi dari dinas terkait. “Boleh asal ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi

Lebih jauh Ahad menegaskan, praktik penjualan solar bersubsidi tanpa dokumen pendukung adalah pelanggaran serius yang dilarang. Jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut, Pertamina akan menindak secara tegas dengan sanksi bertingkat, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan hubungan usaha (PHU). “Kami berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Pentingnya Pengawasan dan Peran Masyarakat

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat serta transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi agar program subsidi pemerintah dapat berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut laporan dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM pada akhir 2025, sekitar 15% dari total distribusi BBM subsidi di Jawa Timur ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan seperti pengalihan penggunaan dan pembelian tanpa rekomendasi. Kondisi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan dan mengganggu kestabilan harga serta pasokan BBM di tingkat konsumen akhir.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara itu, Pertamina bersama instansi terkait diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat guna. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version