Tuban – Kasus dugaan pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang bergulir sejak Agustus 2024, hingga kini belum menemukan titik terang. Setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan status P19, penyidik Polres Tuban kini harus memenuhi sedikitnya 35 halaman petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan kembali.
Kasus ini telah ditangani Polres Tuban sejak November 2024. Namun hingga kini, para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, sehingga memunculkan perdebatan dari kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Proses Penanganan
Kuasa hukum baru pelapor, Muhammad Soleh, menilai penanganan perkara berjalan lamban dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
“Ini bukan perkara pejabat tinggi negara. Kenapa sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” ujar Soleh kepada awak media.
Menurutnya, unsur Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dinilai telah terpenuhi. Ia menilai perkara ini sebenarnya sederhana, mengingat kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ukuran lahannya sesuai dengan bangunan pagar yang dirusak.
Petunjuk Jaksa Dinilai Berbelit, Termasuk Pemeriksaan Ahli Bahasa
Soleh juga menyoroti petunjuk jaksa dalam P19 yang meminta pemeriksaan ahli bahasa, yang menurutnya tidak relevan dengan pokok perkara.
“Kami mempertanyakan urgensinya. Ini perkara pengerusakan fisik, pelakunya jelas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan praperadilan terhadap Polres Tuban dan Kejari Tuban.
Kuasa Hukum Terlapor: Penahanan Bukan Atas Permintaan Pelapor
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan bahwa penahanan tersangka bukan ditentukan oleh permintaan pelapor, melainkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan KUHAP.
“Penahanan itu bersifat diskresi penyidik, dengan pertimbangan tertentu seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya yang berstatus sebagai kepala desa dinilai kooperatif dan tetap menjalankan kewajiban kemasyarakatan selama proses hukum berjalan.
Terkait permintaan pemeriksaan ahli bahasa, Engky menyebut hal tersebut merupakan domain jaksa penuntut umum, terutama jika terdapat barang bukti berupa dokumen atau surat pernyataan yang perlu ditelaah secara semantik.
“Ilmu hukum kerap membutuhkan dukungan disiplin ilmu lain. Itu hal yang wajar dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Polisi Akui Masih Penuhi 35 Halaman Petunjuk Jaksa
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Dhani Rakasiwi, membenarkan bahwa pihaknya masih berupaya memenuhi seluruh petunjuk P19 dari Kejaksaan.
“Petunjuknya cukup banyak, total sekitar 35 halaman, termasuk pemeriksaan ahli bahasa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), dan penahanan tersangka tidak bersifat wajib.
“Kalau dilakukan penahanan sementara petunjuk belum lengkap, dikhawatirkan justru memperpanjang proses. Target kami, seluruh petunjuk jaksa bisa segera kami penuhi,” pungkas IPTU Dhani. (Az)
Editor : Kief