Fenomena Ratusan Warga Tuban Cantumkan “Penghayat Kepercayaan” di KTP

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ratusan Warga Resmi Ubah Kolom Agama

Tuban – Ratusan warga Kabupaten Tuban kini resmi mencantumkan keterangan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Fenomena ini menjadi wujud penegasan identitas sekaligus tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban pada semester II tahun 2024 mencatat, sebanyak 161 warga telah memilih status penghayat kepercayaan. Mereka terdiri dari 87 laki-laki dan 74 perempuan, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Jatirogo (55 orang), disusul Kecamatan Semanding (45 orang), serta Kecamatan Palang (17 orang).

Tidak Bisa Sembarangan Ubah Kolom Agama

Plt Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ayak Naluri, menjelaskan bahwa perubahan kolom agama tidak bisa dilakukan sembarangan. Warga yang ingin mengganti harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Setelah ada surat keterangan resmi, barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK,” jelas Ayak.

Tiga Organisasi Kepercayaan Terdaftar di Tuban

Di Tuban sendiri, ada tiga organisasi kepercayaan yang terdaftar, yakni Sapta Dharma, Ilmu Sejati, dan Prana Jati. Pencatatan pernikahan penghayat dilakukan layaknya agama resmi, dinikahkan oleh pemuka kepercayaan, kemudian dicatatkan di Disdukcapil.
Meski jumlahnya tidak sebesar penganut agama resmi, komunitas penghayat kepercayaan di Tuban tetap bertahan, terutama di wilayah pedesaan yang memegang teguh tradisi leluhur. “Kebanyakan yang mengganti itu sudah berumur,” tambah Ayak.

Payung Hukum Sejak Putusan MK 2018

Putusan MK pada 2018 membuka jalan bagi pencantuman status penghayat kepercayaan di dokumen resmi. Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.14/10666/DUKCAPIL pada 25 Juni 2018 yang mengatur penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi penghayat kepercayaan.(Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version