Geber Motor Berujung Tragis, Dua Pemuda Tuban Bacok Warga dan Kabur ke Tangerang

- Reporter

Senin, 18 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pembacokan di Terminal Jatirogo berhasil diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Aksi arogan dua pemuda di Jatirogo, Kabupaten Tuban, berakhir dengan tindak kriminal serius. Gara-gara tidak terima ditegur saat menggeber motor, mereka nekat membacok seorang warga hingga luka parah, lalu kabur ratusan kilometer ke Tangerang Selatan.
Pelaku diketahui berinisial CAS alias Duyung dan MAF alias Tokrek, warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo. Korbannya, Kasmen, warga Desa Bader, harus mendapat perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam.

Malam Mencekam di Terminal Jatirogo

Kanit Pidum/Jatanras Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi, menjelaskan insiden itu terjadi pada Selasa (23/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya, kedua pelaku menggeber motor dengan suara keras di area Terminal Jatirogo. Aksi itu membuat warga resah. Kasmen yang berada di lokasi lantas menegur mereka.
Namun, teguran itu justru berujung malapetaka. “Dalam kondisi mabuk minuman beralkohol, pelaku pulang mengambil sebilah bendo (alat tajam mirip golok untuk mengupas kelapa), lalu kembali ke lokasi dan langsung membacok korban,” ungkap Ipda Rudi, Senin (18/8/2025).
Kasmen tidak sempat melawan. Ia dikeroyok dan terkena sabetan bendo di bagian tangan serta perut, hingga mengalami luka terbuka. Warga sekitar yang panik segera menolong korban.

Pelarian Lintas Kota

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Tuban. Mereka memilih bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Tangerang Selatan untuk menghindari kejaran polisi.
Namun pelarian itu tak bertahan lama. “Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00, tim kami berhasil menangkap pelaku di kosnya. Saat itu ia sedang tidur, tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung kami amankan,” jelas Rudi.

Ancaman Hukuman Berat

Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Tuban. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditolerir. Teguran warga tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan. Kami akan proses hukum secara tegas,” tegas Kanit Jatanras.

Resah Warga Jatirogo

Kasus ini sempat membuat warga Jatirogo resah. Mereka menilai aksi ugal-ugalan anak muda di jalan raya kerap memicu keributan, apalagi jika dibarengi dengan konsumsi alkohol.
Masyarakat berharap aparat kepolisian lebih sering melakukan patroli di titik-titik rawan, terutama di sekitar terminal dan jalan protokol, agar peristiwa serupa tidak terulang. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir
Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final
Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial
Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi
Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam
IKU Tuban Turun Gegara PM2.5, Target Lingkungan 2025 Meleset Meski Air dan Lahan Surplus
Kasus Kebakaran Toko Parfum Oxxy Tuban Tetakit Dugaan Penyimpanan Bahan B3 Dihentikan
Petani di Tuban Meninggal Mendadak Saat Panen Kacang, Sempat Tersungkur di Ladang

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:31 WIB

Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:22 WIB

Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:28 WIB

Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version