Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Geger Grup Facebook “Gay TLJ”! Dua Pria di Tuban Diciduk Polisi

- Reporter

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis penangkapan anggota Grup Facebook Gay oleh Satreskrim Polres Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Rilis penangkapan anggota Grup Facebook Gay oleh Satreskrim Polres Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila di media sosial dengan menangkap dua pria berinisial J (45) dan AJ (30). Keduanya adalah warga Kabupaten Tuban yang diduga sebagai anggota aktif dalam grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” atau biasa disingkat “Gay TLJ”.
Grup ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga menjadi wadah bagi para anggotanya untuk berkomunikasi, berbagi konten seksual, hingga mengatur pertemuan fisik. Hal ini menimbulkan keresahan publik, khususnya di wilayah Tuban dan sekitarnya.

Laporan Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di grup media sosial tersebut. Laporan disampaikan baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan online milik kepolisian.

“Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap konten-konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya yang berlaku,” terang AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu (18/06/2025).

AKP Dimas menjelaskan bahwa grup tersebut tidak hanya bersifat tertutup, tetapi juga memiliki aktivitas yang sangat aktif. Bahkan, setiap harinya terdapat unggahan baru dari anggota yang diduga mengandung unsur ajakan seksual sesama jenis.

Barang Bukti Lengkap, Termasuk Video Porno

Dalam proses penggerebekan dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Di antaranya adalah:
• Tangkapan layar (screenshot) dari percakapan dan unggahan di grup
• Telepon seluler milik para tersangka yang digunakan untuk aktivitas grup
• File video dan gambar yang mengandung unsur pornografi
Polisi juga menemukan catatan riwayat percakapan yang menunjukkan adanya upaya mengajak anggota lain untuk bertemu secara langsung di beberapa tempat di wilayah Tuban dan Bojonegoro.

“Konten-konten tersebut jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan. Kami tidak hanya melihat dari sisi moral, tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh AKP Dimas.

Grup Aktif Sejak 2010, Sudah Punya Ribuan Anggota

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa grup “Gay TLJ” telah dibuat sejak tahun 2010 dan kini memiliki lebih dari 1.000 anggota dari berbagai daerah, utamanya Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dalam grup ini, para anggota bebas berbagi konten vulgar, diskusi terbuka mengenai orientasi seksual, hingga menjadwalkan pertemuan secara personal.
Polisi menyatakan saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap identitas pembuat awal grup dan administrator aktif lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat secara langsung dalam distribusi konten melanggar hukum tersebut.

“Kami sedang mendalami jejak digital untuk mengungkap siapa yang menjadi inisiator pembentukan grup serta siapa saja yang aktif membagikan konten terlarang,” tegasnya.

Motif: Mencari Pasangan Sesama Jenis

Dari hasil pemeriksaan awal, motif utama tersangka J dan AJ bergabung dalam grup tersebut adalah untuk mencari pasangan sesama jenis. Keduanya mengaku sudah lama aktif di grup dan beberapa kali terlibat dalam interaksi langsung dengan anggota lain.
Motif ini menjadi perhatian khusus bagi penyidik, karena mengindikasikan adanya jaringan luas yang mungkin telah beroperasi dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Jerat Hukum: UU ITE dan UU Pornografi

Tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka dinilai melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan distribusi konten asusila dan pornografi melalui media elektronik.
Keduanya dijerat dengan:
• Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 31 jo Pasal 5, atau Pasal 32 jo Pasal 6 dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman hukuman bagi keduanya cukup berat, maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Kasat Reskrim.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Pasar Baru Tuban Terbakar Lagi, Anggaran Rp24,3 Miliar Jadi Sorotan
Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok
Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor
Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik
Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal
Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan
Tahap Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa Klenteng Kwan Sing Bio

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:49 WIB

Pasar Baru Tuban Terbakar Lagi, Anggaran Rp24,3 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 23 April 2026 - 17:28 WIB

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 April 2026 - 10:37 WIB

Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Politik

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:51 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id