Tuban – PT. Ahsana Property Syariah, dan Grand Sandiya Smart Living ditengarai melakukan penggelapan, dan penipuan oleh usernya hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke kepolisian.
Mohamad Rondin melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno menyampaikan kepada awak media (15/10/2026) telah melakukan pelaporan ke Mapolres Tuban atas dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pelanggaran penataan ruang yang dilakukan oleh PT Ahsana Property Syariah Jo. PT Grand Sandiya Smart Living. Hal itu dikarenakan sampai saat ini belum dibangun rumah sesuai yang dijanjikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, status tanah yang dijanjikan itu belum menjadi milik PT tapi masih milik perorangan,” ujarnya.
Selain itu lahan yang dijanjikan untuk menjadi perumahan itu statusnya masih menjadi lahan hijau atau lahan sawah dilindungi (LSD). Hal tersebut berarti dilarang adanya peralihan fungsi lahan untuk menjadi bangunan hingga adanya perubahan tata ruang atau izin dari kementerian.
“Izinnya LSD itu belum turun,” ujarnya.
Dari track record yang telah ia pelajari perusahaan property tersebut sudah kerap kali dilaporkan ke kepolisian. Namun, kasusnya juga sering tidak pernah selesai.
“Ini menjadi sebuah warning juga untuk penyidik di Polresta Tuban, kenapa persoalan ini tidak pernah selesai, dengan berbagai dalil hingga tidak bisa dibuktikan, tolong dilakukan penyelidikan yang komprehensif sehingga tidak menambah daftar korban,” ujar kuasa hukum asal Palang tersebut.
Engki juga menyampaikan modus yang dilakukan Ahsana dan Grand Sandiya menunjukkan rumah contoh untuk menarik para calon pemberi, dengan akad perjanjian yang diikat dalam akta notaris sehingga terlihat seolah sah. Namun, dalam akad perjanjian ini keterangan status kepemilikan atas tanah yang diperjualbelikan tidak diterangkan ini milik perusahaan atau milik perseorangan.
“Jika status tanah ini masih milik orang lain, dalam perjanjian ini harus diikatkan, namun dalam perjanjian ini tidak ada,” ujar Engki.
Dari kliennya dijanjikan mulai bulan Agustus 2025 dan terselesaikan di Maret 2026. Bukan selesai, progres bangunannya saja hingga saat ini belum ada, meski kliennya telah membayar dan terus disuruh membayar setiap temponya.
Untuk kliennya yang lain juga dijanjikan mulai dibangun Maret 2026 dan dijanjikan November 2026 terselesaikan. Namun hingga saat ini juga belum terbangun.
Dia menekankan dalam Undang-undang perumahan membangun perumahan di lahan hijau, itu dilakukan. Selain itu juga menjual perumahan dengan status tanah yang masih belum atas nama perusahaan itu juga merupakan sebuah pidana.
Modus lain yang juga digunakan, untuk mengaburkan dalam perjanjian menggunakan PT Grand Sandiya Smart Living, namun dalam pembayaran diatasnamakan PT Ahsana Property Syariah. Ini bisa menjadi sebuah pencucian uang.
Dia juga menceritakan setiap kliennya menanyakan progres pembangunan di awal menyampaikan masih dalam proses perizinan. Namun, saat sudah mendekati atau melewati janji pembangunan tidak ada respon dari perusahaan property tersebut. Selain itu juga menyebutkan dari total kerugian dari kedua kliennya kurang lebih mencapai 700 juta rupiah.
Laporan tersebut telah dilayangkan sejak kemarin (14/10/2026). Dia berharap penyidik benar-benar serius dalam menangani kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya membenarkan akan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya dalam proses melengkapi administrasi penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan pengundang pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk kami mintai keterangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.
Sementara itu, pihak PT Grand Sandiya Smart Living belum memberikan keterangan resmi. Faluzi selaku salah seorang pimpinan perusahaan tersebut masih bungkam saat dikonfirmasi. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdi