Gus Lilur Ungkap Perebutan Kewenangan Izin Pertambangan Pasir Laut antara KKP dan ESDM

- Reporter

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Lilur Ungkap perselisihan antara Kementerian KKP dan ESDM Terkait izin Tambang , (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Gus Lilur Ungkap perselisihan antara Kementerian KKP dan ESDM Terkait izin Tambang , (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Surabaya – Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pasir laut, diungkap Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy.
Pengusaha tambang nasional yang akrab disapa Gus Lilur itu menyebut, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa perebutan otoritas penerbitan izin tambang di Indonesia pernah berlangsung cukup lama dan berdampak serius terhadap sektor pertambangan nasional.

Benturan Kewenangan Bikin Negara Setop Terbitkan IUP Baru

Menurut Gus Lilur, konflik kewenangan antara dua kementerian tersebut bahkan berlangsung lebih dari lima tahun. Akibatnya, negara terpaksa menghentikan penerbitan IUP baru karena tidak adanya kejelasan lembaga yang berwenang.
“Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru,” ujar Gus Lilur, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan, kebuntuan tersebut akhirnya terurai setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini kembali menegaskan kewenangan negara dalam penerbitan IUP, khususnya untuk Galian A dan Galian B.
“Sekarang NKRI kembali memiliki regulasi yang jelas dalam penerbitan IUP,” katanya.

Penjelasan Galian A dan Galian B

Gus Lilur merinci, Galian A mencakup komoditas emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.
Ia menilai kejelasan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan yang selama ini terdampak konflik kewenangan antar kementerian.

Gus Lilur secara terbuka menyampaikan kepuasannya atas berakhirnya konflik kewenangan tersebut. Ia menyebut ESDM kini dapat bekerja tanpa gangguan dari kementerian lain.
“Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri,” ujarnya.

Ribuan IUP Dicabut, Jutaan Hektare Kembali ke Negara

Lebih lanjut, Gus Lilur mengungkapkan bahwa sejak 2016 hingga 2022, pemerintah telah mencabut lebih dari 10.000 IUP. Pencabutan tersebut membuat lebih dari 10 juta hektare lahan tambang kembali dikuasai negara.
Namun, kondisi tersebut justru memicu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.
“Dampaknya ada ribuan tambang ilegal beroperasi di negara ini,” ungkapnya.

Gus Lilur menegaskan pentingnya peran negara dalam mengatur tata kelola pertambangan agar berjalan sesuai kaidah dan tidak merusak lingkungan.
“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Pertambangan Tak Bisa Dihindari dalam Kehidupan

Ia juga menekankan bahwa kehidupan modern tidak bisa dilepaskan dari hasil pertambangan. Mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, aluminium, hingga peralatan sanitasi seperti kloset WC, semuanya berasal dari proses penambangan.
“Mustahil hidup tanpa pertambangan,” katanya.

Gus Lilur turut menyoroti berbagai musibah lingkungan, khususnya di Sumatera. Menurutnya, penyebab utama bencana adalah gundulnya hutan dan aktivitas penambangan tanpa aturan.
“Musibah Sumatera pendosa utamanya adalah penambangan tanpa aturan,” ujarnya.

Seruan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebagai penutup, pengusaha yang juga dikenal sebagai pegiat filantropi ini mengajak seluruh pihak untuk kembali menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan di NKRI sudah nyaris sempurna, pelaksanaannya saja yang belepotan karena banyak drakula dan penjahat di dalamnya,” tandasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan mengutip lirik lagu Iwan Fals yang dianggap relevan dengan kondisi saat ini.
“Tegakkan hukum setegak-tegaknya, kan ku angkat engkau menjadi Manusia Setengah Dewa. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee