Pelaporan Ganda Atas Dugaan Perusakan Situs Religius di Tuban
Tuban – Dugaan perusakan Cagar Budaya Makam Sunan Bonang di Tuban memicu kegaduhan publik. Dua laporan resmi kini telah masuk ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, menandai keseriusan kasus ini yang menyentuh salah satu situs religi dan budaya penting di Jawa Timur.
Satu Terlapor, Dua Pelapor
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa satuan yang dipimpinnya telah menerima dua laporan dari pihak berbeda, yakni Kunarto dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).
“Keduanya melaporkan kasus yang sama, dengan terlapor yang sama, yakni Habib Husein Baagil, terkait dugaan perusakan nisan di area ring 1 Cagar Budaya Makam Sunan Bonang,” jelas Dimas kepada awak media.
Proses Penyidikan Dimulai, Pemeriksaan Ahli Menyusul
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa para pelapor. Sementara itu, terlapor direncanakan akan dipanggil dan dimintai keterangan minggu depan. Selain itu, Satreskrim Polres Tuban juga akan menghadirkan ahli cagar budaya untuk memastikan apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran terhadap perlindungan situs budaya yang diatur dalam undang-undang.
Pentingnya Menjaga Situs Religius dan Sejarah
Makam Sunan Bonang merupakan salah satu situs religi dan sejarah paling penting di Jawa Timur, yang setiap tahunnya dikunjungi ribuan peziarah dari berbagai daerah. Tindakan yang dianggap merusak situs tersebut tak hanya berdampak hukum, tetapi juga menyentuh sensitivitas masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai warisan budaya dan agama.
Penegakan Hukum terhadap Cagar Budaya Diutamakan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut “makam tokoh Wali Songo”, yang juga menjadi bagian dari sejarah dan spiritualitas masyarakat setempat. Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. (Az)
Editor : Kief