NGAWI, JATIM – Seorang sopir truk berinisial D, warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi karena mencoba menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Total pupuk yang disita mencapai 7 ton. Pelaku ditangkap di Jalan Ring Road Timur, tepatnya di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, pada Rabu (13/1/2025).
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa pelaku adalah sopir dari distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia berencana menjual pupuk tersebut di wilayah Ngawi dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.
“Pelaku membeli pupuk subsidi di kios resmi di Sukoharjo dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 140 ribu per sak (50 kg). Kemudian, ia menjualnya di Ngawi dengan harga Rp 155 ribu hingga Rp 220 ribu per sak untuk meraih keuntungan lebih besar,” ujar Dwi.
Modus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan truk berstiker “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO”. Namun, polisi berhasil membongkar aksinya setelah pelaku gagal menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa truk pengangkut, 80 sak pupuk subsidi merek Urea, dan 60 sak pupuk subsidi merek Phonska.
“Pelaku melanggar aturan distribusi pupuk subsidi dan saat ini ditahan bersama barang bukti di Polres Ngawi untuk kepentingan penyidikan,” jelas Joshua.
Baca juga: Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, yang diubah melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang pengawasan pupuk bersubsidi.
Joshua menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014.(Fia/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi