Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

- Reporter

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban saat peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kemenag. Momentum perayaan ini turut disorot publik menyusul polemik himbauan wakaf uang kepada ASN yang dinilai sebagian pegawai memberatkan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban saat peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kemenag. Momentum perayaan ini turut disorot publik menyusul polemik himbauan wakaf uang kepada ASN yang dinilai sebagian pegawai memberatkan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Tuban tahun ini meninggalkan catatan tersendiri. Di tengah suasana perayaan, muncul polemik terkait adanya himbauan wakaf uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Tuban yang dinilai sebagian pegawai memberatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi pungutan.

Himbauan tersebut menyebutkan partisipasi wakaf uang dengan nominal Rp1 juta per orang, yang disosialisasikan kepada ASN Kemenag. Meski disebut tidak bersifat wajib, sejumlah pegawai mengaku merasa berada dalam posisi dilematis.

Beberapa ASN menyampaikan bahwa mereka akhirnya ikut berpartisipasi lantaran khawatir akan muncul dampak tidak langsung di kemudian hari, terutama dalam konteks hubungan struktural atasan dan bawahan. Terlebih, adanya penerbitan sertifikat wakaf pasca pembayaran dinilai memperkuat kesan bahwa program tersebut memiliki bobot administratif tertentu, meski tidak tertulis sebagai kewajiban.
“Secara tertulis memang tidak ada paksaan, tapi dengan adanya nominal yang sudah ditentukan dan sertifikat wakaf, sebagian pegawai merasa seolah-olah ini sesuatu yang sebaiknya dipenuhi,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Polemik juga mengemuka pada penentuan nominal yang sama bagi seluruh ASN. Jika wakaf benar-benar bersifat sukarela, penetapan angka Rp1 juta dinilai menimbulkan pertanyaan. Sebab, kemampuan ekonomi setiap pegawai berbeda, sementara bagi sebagian ASN, angka tersebut tergolong cukup besar untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kewajiban

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa program wakaf uang itu tidak bersifat wajib. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia yang mengimbau penguatan wakaf dan filantropi di lingkungan Kemenag.
“Tidak ada paksaan. Wakaf uang dilakukan atas dasar kesadaran masing-masing pegawai,” ujar Umi kepada Liputansatu.id.

Senada, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Tuban, Luqman Hakim, menyebut bahwa keluhan ASN kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman dalam penyampaian himbauan. Ia menegaskan, SE tersebut tidak mengharuskan ASN untuk membayar wakaf.

Menurut Luqman, SE Menteri Agama telah terbit sejak 2024 dan diperkuat dengan himbauan dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur pada 2025. Program wakaf ini, kata dia, juga sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di bidang filantropi.
“Zakat dan wakaf masuk dalam RPJMN. Karena leading sektornya Kemenag, maka Menteri Agama mengeluarkan himbauan tersebut,” jelasnya.

Dana Wakaf untuk Dana Abadi, Tidak Berdampak Kepegawaian

Luqman menegaskan bahwa partisipasi atau tidaknya ASN dalam wakaf uang tidak berdampak pada aspek kepegawaian, termasuk kenaikan gaji berkala maupun penilaian kinerja.
“Tidak ada pengaruh apa pun. Bahkan ada pegawai yang menolak menerima sertifikat wakaf, dan itu juga tidak masalah,” tegasnya.
Ia menyebut, hingga saat ini dana wakaf yang terkumpul mencapai Rp405 juta, yang berasal dari sekitar 550 ASN dari total kurang lebih 800 pegawai di lingkungan Kemenag Tuban. Dana tersebut direncanakan menjadi dana abadi yang dikelola dan dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Program wakaf uang ini sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah kampus di bawah naungan Kemenag.

Ruang Abu-abu Antara Himbauan dan Tekanan Struktural

Meski telah ditegaskan tidak bersifat wajib, polemik ini menunjukkan adanya ruang abu-abu antara kebijakan bersifat himbauan dengan realitas psikologis dalam birokrasi. Dalam struktur ASN yang hierarkis, kebijakan non-wajib tetap berpotensi dipersepsikan sebagai keharusan, terutama ketika disertai target nominal dan simbol administratif seperti sertifikat.

Situasi inilah yang memunculkan perdebatan di kalangan pegawai, sekaligus menjadi catatan penting bagi instansi pemerintah agar ke depan mekanisme sosialisasi program filantropi dapat dilakukan secara lebih transparan, persuasif, dan sensitif terhadap kondisi pegawai. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Jaga Asa Lolos ke Babak Selanjutnya, Persatu Tuban Tekuk Nganjuk Ladang FC 2-1 di Liga 4 Jatim

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:29 WIB

Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee