Tuban – Sebanyak 11 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut diambil karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan penghentian sementara atau suspend itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
11 Dapur MBG di Tuban Masuk Daftar Suspend
Berdasarkan surat tersebut, terdapat 11 dapur SPPG di Tuban yang masuk daftar penghentian operasional sementara. Masing-masing yakni SPPG Jenu Beji 3 milik Yayasan Kasih Harum Bersinar, SPPG Kenduruan Sidoasri Yayasan Manunggal Kartika Jaya, SPPG Tambakboyo Sawir Yayasan Kasih Harum Bersinar, SPPG Tambakboyo Pulogede Yayasan Patriot Perjuangan Nusantara, hingga SPPG Palang Tegalbang 2 Yayasan Cipta Jagad Nusantara.
Kemudian SPPG Singgahan Tingkis Yayasan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, SPPG Palang Leran Kulon Yayasan Darma Wangsa Sakti, SPPG Rengel Pekuwon Yayasan Garuda Gemilang Nusa, SPPG Bangilan Sidodadi Yayasan Mardi Sastra Mancanegoro, SPPG Semanding Bejagung Yayasan Nurul Anwar Tuban, serta SPPG Widang Mrutuk 2 Yayasan Madura Modern Indonesia.
IPAL Dinilai Belum Memenuhi Standar
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, dijelaskan bahwa keputusan suspend mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, keputusan juga didasarkan pada hasil pendataan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur bersama Kepala SPPG di wilayah Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dalam isi surat disebutkan, sejumlah IPAL pada dapur MBG diketahui belum tersedia secara memadai dan/atau belum berfungsi sesuai standar yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Penyaluran Dana Juga Direkomendasikan Dihentikan
Tidak hanya penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori non kejadian menonjol atau perbaikan major.
Dalam ketentuan lanjutan, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Status suspend disebut baru dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan IPAL beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi hingga dinyatakan memenuhi ketentuan.
Korwil SPPG Tuban Benarkan Penghentian Sementara
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tuban, Aulia Rizqi membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 11 dapur MBG di Kabupaten Tuban tersebut.
“Benar, karena tersedia IPAL akan tetapi tidak berfungsi dengan baik,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2026).
Ia meminta seluruh pengelola dapur SPPG segera melakukan pembenahan agar operasional layanan MBG dapat kembali berjalan normal.
“Setelah selesai dilakukan perbaikan, maka diajukan pencabutan pemberhentian sementara,” katanya.
Saat ditanya terkait kondisi operasional dapur MBG pasca terbitnya surat tersebut, Aulia mengaku pihaknya baru menerima surat resmi dari Badan Gizi Nasional pada Selasa siang.
“Kebetulan surat baru turun tadi siang,” pungkasnya. (Aj)