Tuban – Gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp13,5 miliar kini mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan meski belum pernah difungsikan. Semak belukar tumbuh di sekitar bangunan, sejumlah kaca tampak retak, sementara beberapa bagian plafon mulai ambrol akibat terlalu lama dibiarkan tanpa aktivitas.
Pantauan LiputanSatu.id pada Rabu (01/07/2026) di gedung dua lantai yang berada di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Bumi Wali, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, memperlihatkan kondisi bangunan yang mulai memprihatinkan. Padahal, gedung tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 2021 dan dipersiapkan sebagai kantor baru Pengadilan Negeri Tuban.
Hingga kini, bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan peradilan.
Bangunan Belum Juga Beroperasi
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengakui hingga saat ini proses pemanfaatan gedung masih bergantung pada koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, dan Mahkamah Agung.
“Komunikasinya dengan PN dan Mahkamah Agung (MA) terus dimaksimalkan,” kata Bupati yang akrab disapa Lindra usai rapat paripurna DPRD Tuban, Rabu (01/07/2026).
Menurutnya, gedung tersebut masih berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tuban sehingga penyelesaian administrasi menjadi tahapan yang harus dituntaskan sebelum proses serah terima dapat dilakukan.
PN Tuban Ungkap Sejumlah Kekurangan Gedung
Selain persoalan administrasi, Pengadilan Negeri Tuban sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kekurangan pada desain bangunan yang dinilai belum memenuhi standar Mahkamah Agung.
Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, mengatakan tingkat kelayakan gedung baru saat ini baru mencapai sekitar 60 persen.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah desain sirkulasi pegawai. Seluruh ruang sidang memang berada di lantai dasar, namun akses menuju ruang kerja pegawai mengharuskan mereka naik terlebih dahulu ke lantai dua.
“Semua pegawai harus naik dulu. Selain itu, aksesnya tidak terhubung dengan ruang-ruang lainnya. Itu tentu sangat menyulitkan bagi para petugas,” ujarnya.
Aspek Keamanan Dinilai Belum Memadai
Tak hanya desain bangunan, aspek keamanan juga menjadi catatan Pengadilan Negeri Tuban.
Ruang sidang yang didominasi material kaca dan menghadap langsung ke area luar dinilai belum memenuhi standar keamanan. Di sisi lain, kawasan gedung juga belum dilengkapi pos penjagaan, sehingga masih memerlukan sejumlah penyempurnaan sebelum dapat dioperasikan.
“Begitu ada kepastian, kami akan segera melaporkannya ke Mahkamah Agung untuk menentukan tindakan selanjutnya. Sangat disayangkan jika fasilitas ini dibiarkan telantar terlalu lama,” kata Marcellino.
Risiko Kerusakan Terus Meningkat
Belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, dan Mahkamah Agung membuat gedung senilai Rp13,5 miliar tersebut terus menganggur.
Semakin lama bangunan tidak dimanfaatkan, semakin besar pula risiko kerusakan yang ditimbulkan. Kondisi fisik gedung yang mulai mengalami penurunan kualitas dikhawatirkan berujung pada meningkatnya biaya perbaikan di masa mendatang.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, keberadaan aset bernilai miliaran rupiah yang belum dapat difungsikan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak agar investasi publik tersebut tidak semakin kehilangan nilai manfaatnya. (Az)