Tuban — Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penipuan berkedok polisi gadungan yang membuat seorang wanita berinisial KNU mengalami kerugian hingga Rp170 juta. Pelaku bernama Anas Thohir bin Rasemu (32) ditangkap Unit Jatanras di wilayah Kabupaten Magetan setelah menjalankan aksinya sejak Mei 2025.
Pelaku Mengaku Anggota Resmob
Kanit Jatanras/Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi, menyampaikan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota polisi bagian Resmob dan kerap memperlihatkan pistol serta HT kepada korban untuk meyakinkan identitas palsunya. Dari pengakuan itu, korban percaya dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Resmob dan sering menunjukkan pistol serta HT. Dari situ korban percaya dan menjalin hubungan asmara,” ujar IPDA Rudi.
Modus Penipuan: Permintaan Uang Bertahap Sejak Mei 2025
Sejak 20 Mei 2025, pelaku mulai meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari dalih kecelakaan hingga kebutuhan mendesak lainnya. Permintaan dilakukan berulang melalui chat dan telepon hingga total mencapai Rp170 juta.
Kecurigaan korban muncul ketika permintaan uang semakin sering. Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah anggota kepolisian, diketahui bahwa pelaku bukan anggota Polri. Korban kemudian melapor ke Polres Tuban pada 20 November 2025.
Penangkapan di Magetan Serta Barang Bukti yang Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang menyerupai atribut kepolisian, yakni satu pucuk airsoft gun, satu unit HT Motorola, satu holster hitam, satu jam tangan, satu HP Infinix, serta tiga kartu ATM. Sementara dari korban, penyidik mengamankan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan dengan pelaku.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Az)
Editor : Kief