Jatanras Polres Tuban Tangkap Polisi Gadungan, Tipu Wanita Rp170 Juta

- Reporter

Selasa, 25 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pelaku ditangkap Unit Jatanras di Magetan bersama sejumlah barang bukti, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban — Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penipuan berkedok polisi gadungan yang membuat seorang wanita berinisial KNU mengalami kerugian hingga Rp170 juta. Pelaku bernama Anas Thohir bin Rasemu (32) ditangkap Unit Jatanras di wilayah Kabupaten Magetan setelah menjalankan aksinya sejak Mei 2025.

Pelaku Mengaku Anggota Resmob

Kanit Jatanras/Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi, menyampaikan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota polisi bagian Resmob dan kerap memperlihatkan pistol serta HT kepada korban untuk meyakinkan identitas palsunya. Dari pengakuan itu, korban percaya dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Resmob dan sering menunjukkan pistol serta HT. Dari situ korban percaya dan menjalin hubungan asmara,” ujar IPDA Rudi.

Modus Penipuan: Permintaan Uang Bertahap Sejak Mei 2025

Sejak 20 Mei 2025, pelaku mulai meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari dalih kecelakaan hingga kebutuhan mendesak lainnya. Permintaan dilakukan berulang melalui chat dan telepon hingga total mencapai Rp170 juta.
Kecurigaan korban muncul ketika permintaan uang semakin sering. Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah anggota kepolisian, diketahui bahwa pelaku bukan anggota Polri. Korban kemudian melapor ke Polres Tuban pada 20 November 2025.

Penangkapan di Magetan Serta Barang Bukti  yang Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang menyerupai atribut kepolisian, yakni satu pucuk airsoft gun, satu unit HT Motorola, satu holster hitam, satu jam tangan, satu HP Infinix, serta tiga kartu ATM. Sementara dari korban, penyidik mengamankan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan dengan pelaku.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version