Tuban — Kasus pencurian berulang di area PT Semen Indonesia Group (SIG) (Persero) Tbk, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap. Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban menetapkan seorang karyawan perusahaan vendor berinisial SJ (40), warga Kecamatan Merakurak, sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian tersebut diduga dilakukan secara berlanjut sebanyak tujuh kali sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Barang yang menjadi sasaran bukan barang sembarangan, melainkan tool hydraulic torque (torsi hidrolik) berbagai ukuran dan merek, nilai kerugian yang dialami PT SIG ditaksir mencapai Rp1.761.046.200 atau sekitar 1,76 miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 9 September 2026. Penyidik kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, hingga memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Arya saat dikonfirmasi Liputansatu.id (19/09/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut. Di antaranya rekaman CCTV, dokumen pembelian tool hydraulic torque, data absensi atas nama SJ, hingga data keluar-masuk kendaraan karyawan berdasarkan ID Card.
Polisi juga mengamankan dokumentasi kondisi barang sebelum dinyatakan hilang. Dari rangkaian bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersangka serta mencocokkannya dengan kejadian kehilangan yang berlangsung dalam beberapa kali kesempatan.
“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terang polisi yang sebelumnya menjadi Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.
SJ yang diketahui bekerja sebagai karyawan PT Swabina Gatra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia selanjutnya ditangkap dan ditahan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari hilangnya tujuh unit tool hydraulic torque berbagai ukuran dan merek yang berada di area PT SIG. Peristiwa tersebut diketahui pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diduga tidak terjadi dalam satu waktu. Polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun Januari hingga 31 Agustus 2026.
Total kerugian material yang dicatat perusahaan mencapai 1,761 miliar rupiah. Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa pelapor maupun saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum tersangka.
“Jadi total kerugian PT SIG ditaksir mencapai 1,761 miliar rupiah,” ujar AKP Arya.
SJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 162 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara, dan denda maksimal 500 juta rupiah.
“Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik selanjutnya melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ucap AKP Arya.
Sementara itu pihak PT SIG Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban Dharma Sunyata masih bungkam saat dikonfirmasi. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi