Tuban – Polemik dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Dono Samuri, kini memasuki babak akhir. Kasus yang sempat memicu gejolak di tengah warga itu disebut telah sampai pada tahap finalisasi di tingkat kabupaten sebelum naik ke meja kerja Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Pemeriksaan Internal Inspektorat
Inspektorat Daerah bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban memastikan, kajian administratif dan hasil pemeriksaan telah memasuki tahap akhir. Laporan lengkap akan segera diserahkan ke Bupati sebagai bahan pertimbangan keputusan.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhadi, mengatakan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan internal dan tengah menyusun laporan resmi. Jika nantinya ada pengajuan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka pembahasan akan dilakukan di tingkat kabupaten.
“Kalau usulan pemberhentian sementara dari BPD disetujui Bupati, maka kepala desa dapat diberhentikan sementara,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa
Bambang menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa harus melalui tahapan berjenjang, dimulai dari tiga kali surat teguran yang dikeluarkan oleh camat, kemudian dilanjutkan dengan usulan resmi dari BPD. Selanjutnya, hasil kajian Inspektorat dan Dinsos P3A PMD akan menjadi dasar bagi tim kabupaten dalam menentukan langkah lanjutan.
Dinsos P3A PMD Tegaskan Proses Sesuai Aturan Hukum
Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, proses administratif wajib dilakukan sebelum keputusan pemberhentian sementara diambil.
“Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Kajian administratif tetap harus dilakukan sebelum mengambil keputusan,” tegas Sugeng.
Peringatan untuk Seluruh Kades di Tuban
Sugeng juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tuban agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. Ia menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua kepala desa harus mencermati regulasi terkait pengelolaan keuangan desa agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief