Tuban – Penanganan kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, masih terus bergulir. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Tuban belum merampungkan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Inspektorat Masih Lakukan Pemeriksaan
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji, kepada LiputanSatu.id, Kamis (02/07/2026), mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.
Menurutnya, setelah seluruh proses selesai, berkas perkara akan segera dikembalikan kepada penyidik Polres Tuban sebagai bahan tindak lanjut.
“Saat ini masih proses pemeriksaan, secepatnya jika ini sudah selesai akan kami kembalikan ke Polres,” ujar Bambang.
Saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan, Bambang memilih tidak memberikan keterangan dengan alasan telah masuk dalam substansi perkara yang sedang ditangani.
Polisi Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan gelar perkara.
Saat ini, proses penyidikan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah terdapat unsur kerugian negara.
“Saat ini berkas sudah masuk di Inspektorat,” ujar IPDA Andik.
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga Desa Talangkembar terhadap Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, terkait dugaan penjualan Tanah Kas Desa kepada perusahaan swasta PT Tri Putri Wijaya Sakti.
Melalui kuasa hukumnya, Agis Yuandhana, pelapor menyebut dari transaksi tersebut telah terbit Surat Hak Pakai (SHP) atas nama PT Tri Putri Wijaya Sakti, sementara dokumen SPPT yang dimiliki masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa Talangkembar.
“Dari penjualan tersebut telah terbit surat hak pakai atas nama PT Tri Putri Wijaya Sakti, namun pipilnya (SPPT) atas nama TKD Talangkembar,” ujar Agis pada 25 Juni 2026.
Kuasa Hukum Kepala Desa Membantah
Di sisi lain, Kepala Desa Talangkembar membantah tudingan tersebut melalui kuasa hukumnya, Joekrom.
Ia menyatakan kliennya bukan pihak yang menjual tanah dimaksud. Menurutnya, transaksi dilakukan oleh para ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
“Klien kami bukan penjual tanah tersebut, melainkan dari ahli warisnya,” ujar Joekrom pada 29 Juni 2026. (Az)