Tuban – Penanganan kasus pengerusakan pagar milik warga Desa Melangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang muncul akibat pembangunan jalan lintas Desa Melangi–Kujung, terancam mandek. Pasalnya, berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh jaksa (P-19) hingga kini belum juga diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, meski peringatan melalui P-20 telah diterbitkan sebanyak dua kali.
Kejari Tuban: Bisa Dicoret Jika Lewati Tenggat
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan dua kali P-20 sebagai peringatan kepada penyidik agar segera menyerahkan kembali berkas perkara.
“Maksimal 30 hari setelah P-20 dikirim, berkas penyidikan harus segera disampaikan ke Jaksa peneliti. Jika lebih dari 30 hari setelah P-20 kedua berkas belum juga diserahkan, maka SPDP akan dicoret di kejaksaan,” ungkap Stephen, Jumat (26/09/2025).
Menurutnya, pencoretan SPDP berarti perkara dianggap tidak berlanjut di tingkat kejaksaan.
Kuasa Hukum Tersangka: Penyidik Langgar Kepastian Hukum
Kuasa hukum tersangka, Nang Engki Anom Suseno, menyoroti lambannya pengembalian berkas dari penyidik ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa Pasal 110 KUHAP menekankan kewajiban penyidik untuk segera menyerahkan berkas penyidikan ke jaksa, dengan tafsir waktu 14 hari.
“Kalau penyidik tidak segera menyerahkan, maka dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya kepastian hukum,” ujar Engki.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Perkapolri 2019 ada batas waktu 120 hari untuk penyidikan, meski dalam peraturan terbaru tidak lagi diatur secara eksplisit.
“Berkas paling banyak bisa dikembalikan tiga kali. Kalau lebih dari itu, seharusnya sudah pantas diterbitkan SP3,” tambahnya.
Polisi: Ada Pemeriksaan Ahli Tambahan
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan ahli tambahan sesuai petunjuk jaksa guna pemenuhan unsur pasal.
“Masih ada penambahan pemeriksaan ahli. Itu bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa. Tidak ada hambatan dalam penyidikan,” tegasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu, saat dilakukan perbaikan jalan penghubung Desa Melangi–Kujung. Pagar milik dua warga, Mudrik dan Suwari, rusak akibat terkena eskavator yang sedang mengeruk bahu jalan.
Akibat kejadian tersebut, Mudrik melaporkan sejumlah pihak, yakni Siswarin (Kepala Desa Melangi), Jali (Kepala Desa Kujung), dan Hadi Mahmud (Kepala Dusun Kadutan) yang ikut mendampingi alat berat di lokasi.
Pada 22 Mei 2025, Satreskrim Polres Tuban menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menerbitkan SPDP ke Kejari Tuban. Namun, berkas perkara sempat dikembalikan jaksa (P-19) untuk dilengkapi, dan hingga kini belum tuntas. (Az)
Editor : Kief