Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

- Reporter

Jumat, 24 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz dan kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno saling beradu argumen (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

TUBAN,JATIM – Sengketa hukum terkait perusakan pagar akibat pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung semakin memanas. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, mendesak penerapan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor. Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno—yang akrab disapa Engky—membantah keras interpretasi tersebut. Ia menyatakan bahwa argumen Nur Aziz kurang tepat secara hukum. Engky menjelaskan bahwa pelapor sendiri mengakui bahwa perusakan pagar dilakukan oleh operator alat berat atas perintah Kadus Kadutan.

“Apakah perintah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan bersama-sama (metveerenigde)? Logika hukumnya tidak masuk akal. Kadus Kadutan, yang memberi perintah kepada operator alat berat, seharusnya dikategorikan sebagai Doel Pleger (orang yang menyuruh melakukan tindak pidana),” tegas Engky.

Selain itu, Engky mengingatkan pentingnya memahami konsep metveerenigde dan delneming (partisipasi atau keikutsertaan dalam tindak pidana) secara tepat. Sebagai akademisi di Fakultas Hukum, pelapor seharusnya lebih memahami prinsip hukum untuk menjaga nama baik institusi di mata masyarakat.

Engky juga memuji langkah penyidik Polres Tuban yang berhati-hati dalam menangani kasus ini. Ia menilai waktu yang cukup panjang untuk penyelidikan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara cermat dan adil.

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi Masih Proses Penyidikan, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Kami telah memeriksa 32 saksi, dan selanjutnya akan meminta keterangan ahli hukum sebelum menggelar penetapan tersangka,” ujar AKP Dimas.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Desa Mlangi-Kujung dan publik yang mengharapkan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version