SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir, yang berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka: Muhammad Taufiqurrahman (T), Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur (M), Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya cabang Selatan pada periode 2020-2023. Skema korupsi dilakukan dengan mengabaikan prosedur dalam perpanjangan izin sewa dan pengelolaan kontrak parkir, yang mencakup 17 pasar di Kota Surabaya.
“Modus yang digunakan adalah melanggar prosedur dan tidak melakukan kajian evaluatif terkait kontrak tersebut. Selain itu, Masrur juga tidak menyetorkan retribusi parkir sesuai kewajiban,” kata Ananto dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp725.443.762 yang berasal dari selisih pembayaran dan manipulasi data pengelolaan parkir. Penyidik juga menemukan perbedaan antara data uang yang disetorkan tersangka M ke kantor pusat, kantor cabang, dan pengelola parkir, mempertegas adanya pelanggaran sistematis.
Baca juga: Korupsi PD Pasar Surya: Kejari Tanjung Perak Tangkap Dua Pejabat, Dirut Beri Respons
Langkah Tegas Kejari dan Penyidikan Berlanjut
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegas Ananto.
Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat internal PD Pasar Surya ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera, terutama dalam sektor pelayanan publik seperti pengelolaan pasar.
Tuntutan Transparansi dan Efek Jera
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagai lembaga pelayanan publik, PD Pasar Surya memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kasus korupsi ini menjadi pelajaran penting agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus.
Masyarakat Surabaya mendesak agar pelaku korupsi diadili secara tegas. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat merugikan negara,” ujar salah seorang warga Surabaya.
Pengungkapan kasus korupsi di PD Pasar Surya oleh Kejari Tanjung Perak menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, publik berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar menjalankan amanah dengan penuh integritas.
Tindakan tegas ini tidak hanya menyelamatkan keuangan daerah tetapi juga mempertegas pesan bahwa keadilan dan transparansi adalah pondasi utama dalam pelayanan publik.
Editor : Agus Susanto