WTP Tak Menutup Fakta: BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp 2,1 Miliar
Tuban — Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nyatanya masih ditemukan kesalahan penganggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan hasil audit BPK, kesalahan tersebut tercatat mencapai Rp 2.108.425.461.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, saat ditemui pada 28 Mei 2025 mengungkapkan bahwa pihak legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) telah membahas laporan tersebut secara internal. Salah satu temuan BPK juga menyangkut pengelolaan aset daerah, termasuk di antaranya aset milik PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).
“BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan maksimal 60 hari sejak rekomendasi disampaikan,” tegas Sugiantoro.
Sekda Tuban: Hanya Kesalahan Administrasi, Data di Inspektorat
Dikonfirmasi pada hari yang sama, Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana menyatakan bahwa seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh Pemkab. Ia menyebutkan bahwa permasalahan tersebut bersifat administratif dan telah diklarifikasi. Namun, saat diminta merinci OPD yang terlibat, ia mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung ke Inspektorat.
“Sudah kami tindak lanjuti semua. Ini lebih pada kesalahan administrasi,” ujar Budi.
Inspektorat: Hanya 3 OPD yang Salah Anggaran di Tahun 2024
Saat dikonfirmasi pada 2 Juni 2025, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Aguk Waluyo Raharjo menegaskan bahwa hanya 3 OPD yang melakukan kesalahan penganggaran di tahun 2024. Menurutnya, informasi yang menyebutkan adanya 17 OPD terlibat merupakan data tahun 2023.
“Yang 17 OPD itu data tahun 2023, termasuk Inspektorat juga. Untuk 2024 hanya 3 OPD saja,” jelas Aguk.
Ia menambahkan bahwa kesalahan bukan terletak pada penyalahgunaan anggaran, melainkan pada klasifikasi penganggaran yang tidak sesuai, misalnya penginputan belanja barang dan jasa yang dimasukkan ke dalam belanja modal. Hal ini dipicu oleh gangguan sistem akibat overcrowded saat akses ke aplikasi penganggaran.
“Ini bukan soal penyalahgunakan anggaran, tapi lebih pada teknis penginputan anggaran yang keliru,” terang Aguk.
Temuan Lama Sudah Ditindaklanjuti
Inspektorat juga memastikan bahwa seluruh temuan BPK di tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final dikeluarkan, selalu dilakukan klarifikasi dan kesepahaman antara tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa.
“Semua temuan sudah ditindaklanjuti. Prosedurnya jelas, ada tahap klarifikasi sebelum LHP keluar,” pungkas Aguk.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












