Tuban – Puluhan pekerja di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) pabrik Tuban menggelar aksi di akses masuk pabrik, Senin pagi (06/04/2026). Aksi ini dipicu dugaan ketidaksesuaian kontrak kerja yang dinilai merugikan pekerja dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Aksi yang semula berpotensi memanas itu akhirnya berlangsung damai dan berubah menjadi konvoi solidaritas serta doa bersama, setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.
Aksi Dipicu Dugaan Pelanggaran Kontrak Kerja
Ketua Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS), Ahmad Zainudin, menjelaskan bahwa akar persoalan berasal dari kontrak kerja yang ditawarkan oleh pihak vendor, yakni PT Sederhana Jaya Utama (SJU).
Menurutnya, kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kontrak yang diberikan berupa SPK, bukan PKWT. Selain itu, ada poin yang melanggar seperti jaminan tenaga kerja dan hak cuti,” ujarnya.
Pekerja Tolak SPK, Tuntut PKWT Sesuai UU
Para pekerja menilai penggunaan SPK (Surat Perjanjian Kerja) tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup dibandingkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Kontrak tersebut diberikan pada Februari 2026, namun langsung mendapat penolakan dari pekerja karena dinilai merugikan secara sistemik.
Mediasi Disnakerin Berujung Kesepakatan
Setelah dilakukan mediasi oleh Disnakerin Tuban, terjadi perubahan dalam kontrak kerja yang akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kontrak baru sudah ditandatangani karena sudah sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Zainudin.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, rencana aksi besar dibatalkan dan diganti dengan kegiatan yang lebih kondusif.
Sistem Kontrak 3 Bulanan Disorot
Meski persoalan kontrak telah diselesaikan, pekerja tetap menyoroti sistem kerja yang menggunakan pola kontrak jangka pendek.
Diketahui, sekitar 25 pekerja terikat kontrak yang diperbarui setiap tiga bulan, mengikuti kebutuhan pekerjaan dari SBI kepada vendor.
Model ini dinilai rawan menimbulkan ketidakpastian kerja jika tidak diawasi secara ketat.
Manajemen SBI Diminta Transparan
Dalam aksi tersebut, pihak manajemen SBI sempat menemui para pekerja melalui perwakilan Corporate Relations.
Muhammad Yunani Rizal menyampaikan apresiasi karena aksi berlangsung damai tanpa gangguan.
Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi persoalan yang dipersoalkan pekerja.
Sementara itu, Corporate Communication Region 3 SBI Tuban, Ario Patra Nugraha, saat dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik di sektor industri: penggunaan skema kerja melalui vendor yang kerap berada di “wilayah abu-abu” antara efisiensi perusahaan dan perlindungan pekerja.
Jika tidak diawasi, pola kontrak jangka pendek berulang berpotensi menggerus hak-hak dasar pekerja secara perlahan. (Az)












