Tuban – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan adendum berulang dalam proyek pembangunan Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT). Perhatian ini muncul karena adendum yang berulang berpotensi memengaruhi efektivitas anggaran, pengawasan, dan akuntabilitas proyek strategis daerah.
KPK Dorong Audit Berbasis Risiko
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan bahwa sejumlah proyek strategis tahun 2024–2025, termasuk pembangunan RSUD dr Koesma, menjadi fokus pengawasan. Menurutnya, ada beberapa masalah yang mencuat, mulai dari adendum proyek yang berulang, proses tender yang kurang kompetitif, hingga potensi tumpang tindih pengadaan hibah akibat keterlambatan proposal.
“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” ujar Wahyudi.
Selain itu, KPK menemukan adanya duplikasi bantuan dan perbedaan harga satuan pada pemberian hibah. Wahyudi menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan riil, terutama di sektor pendidikan, agar tidak tumpang tindih dengan bantuan dari DAK atau sumber lainnya. Akurasi data penerima bantuan menjadi syarat utama efektivitas program.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi akuntabilitas. Pemkab harus lebih tertib dan selektif dalam menyusun anggaran. Jangan sampai program yang baik menjadi tidak efektif karena lemahnya perencanaan,” tambahnya.
Penjelasan RSUD dr Koesma soal Adendum
Menanggapi sorotan KPK, dr Erwin Era Prasetya, Kabid Layanan Medik RSUD dr Koesma sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek IPIT, menjelaskan bahwa adendum yang berulang memiliki alasan teknis. Adendum pertama terkait MC (Mutual Check) 20, di mana pekerjaan tambahan diperlukan berdasarkan rekomendasi Manajemen Konstruksi (MK) untuk struktur bangunan.
Adendum kedua diterbitkan pada Desember 2024 karena proyek tidak memungkinkan selesai pada akhir tahun. Pihak rumah sakit memberi kesempatan lanjutan dengan konsekuensi denda keterlambatan. Menurut dr Erwin, jika adendum tidak dilakukan, proyek bisa terancam mangkrak. “Kita akan rugi karena harus tender ulang, bisa lebih mahal, dan kualitas pekerjaan tidak terjamin,” jelasnya.
Selanjutnya, adendum ketiga terjadi karena proyek belum selesai setelah pemberian kesempatan 50 hari. Kesempatan kedua diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, tetap dengan denda keterlambatan. Akhirnya, proyek IPIT selesai pada 21 Maret 2025, meski kontraktor menanggung denda yang cukup besar.
Proyek Sesuai Regulasi dan Diawasi BPK
dr Erwin menambahkan, langkah yang diambil pihak RSUD telah diperiksa dan dinilai benar oleh BPK. “Kata BPK, proyek bangunan, apalagi RSUD, jangan sampai mangkrak. Jika mangkrak, akan rusak dan rugi, serta nilai kebermanfaatannya bagi masyarakat tertunda. Karena kami memberi kesempatan kontraktor menyelesaikan pekerjaan disertai denda keterlambatan, proses kami dibenarkan sesuai Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” jelasnya. (Az)
Editor : Kief












