Langgar Aturan Perizinan, Menara Telekomunikasi di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban saat menyegel menara telekomunikasi tak berizin di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban saat menyegel menara telekomunikasi tak berizin di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menyegel bangunan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan siap beroperasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Selasa (06/01/2026). Penyegelan dilakukan lantaran menara tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Belum Mengantongi Rekomendasi Zona Menara

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan administrasi, bangunan menara pemancar tersebut belum memiliki surat rekomendasi zona menara telekomunikasi.
“Bangunan menara baru berdiri dan belum beroperasi. Namun dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya rekomendasi zona menara sebagai salah satu syarat utama perizinan,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, rekomendasi zona menara merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa lokasi pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan penataan menara di daerah.

Menara Milik PT PKU

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menara telekomunikasi tersebut diketahui milik PT PKU, yang dibangun di wilayah Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Meski secara fisik bangunan telah berdiri dan siap digunakan, seluruh aktivitas pembangunan dan persiapan operasional dihentikan sementara.
Satpol PP kemudian memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penegakan hukum administratif, sekaligus peringatan agar pengelola tidak melanjutkan kegiatan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi secara sah.

Penegakan Administratif Sesuai Aturan

Siswanto menjelaskan, tindakan penyegelan ini mengacu pada kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan penataan bangunan.
Selain itu, pembangunan menara telekomunikasi juga diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi,
• Peraturan Daerah terkait RTRW,
• serta ketentuan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang mewajibkan kelengkapan izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Prinsipnya, pembangunan menara harus melalui mekanisme perizinan yang lengkap, mulai dari kesesuaian tata ruang, rekomendasi teknis, hingga persetujuan lingkungan,” jelasnya.

Pengelola Dipanggil untuk Melengkapi Izin

Satpol PP Kabupaten Tuban juga telah memanggil pihak pengelola atau pemilik menara untuk datang ke kantor guna melakukan klarifikasi sekaligus melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Kami memanggil yang bersangkutan agar segera mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan perizinannya. Selama belum lengkap, menara tidak boleh dioperasikan,” tegas Siswanto.
Ia menambahkan, apabila pengembang tidak kooperatif atau tetap melanggar ketentuan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan Menara untuk Keselamatan dan Tata Ruang

Menurut Siswanto, penataan menara telekomunikasi bukan semata persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan, estetika wilayah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Keberadaan menara yang dibangun tanpa izin dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari konflik sosial, risiko keselamatan konstruksi, hingga gangguan tata ruang wilayah.
“Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh pembangunan menara telekomunikasi dilakukan sesuai aturan, agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Satpol PP Tegaskan Komitmen Penindakan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban itu juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengakui, masih kerap ditemukan pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan prosedur perizinan dengan alasan kebutuhan jaringan.
“Alasan kebutuhan jaringan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan. Jika tidak menaati ketentuan, Satpol PP akan bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee