Tuban – Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menyegel bangunan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan siap beroperasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Selasa (06/01/2026). Penyegelan dilakukan lantaran menara tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Belum Mengantongi Rekomendasi Zona Menara
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan administrasi, bangunan menara pemancar tersebut belum memiliki surat rekomendasi zona menara telekomunikasi.
“Bangunan menara baru berdiri dan belum beroperasi. Namun dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya rekomendasi zona menara sebagai salah satu syarat utama perizinan,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, rekomendasi zona menara merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa lokasi pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan penataan menara di daerah.
Menara Milik PT PKU
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menara telekomunikasi tersebut diketahui milik PT PKU, yang dibangun di wilayah Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Meski secara fisik bangunan telah berdiri dan siap digunakan, seluruh aktivitas pembangunan dan persiapan operasional dihentikan sementara.
Satpol PP kemudian memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penegakan hukum administratif, sekaligus peringatan agar pengelola tidak melanjutkan kegiatan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi secara sah.
Penegakan Administratif Sesuai Aturan
Siswanto menjelaskan, tindakan penyegelan ini mengacu pada kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan penataan bangunan.
Selain itu, pembangunan menara telekomunikasi juga diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi,
• Peraturan Daerah terkait RTRW,
• serta ketentuan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang mewajibkan kelengkapan izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Prinsipnya, pembangunan menara harus melalui mekanisme perizinan yang lengkap, mulai dari kesesuaian tata ruang, rekomendasi teknis, hingga persetujuan lingkungan,” jelasnya.
Pengelola Dipanggil untuk Melengkapi Izin
Satpol PP Kabupaten Tuban juga telah memanggil pihak pengelola atau pemilik menara untuk datang ke kantor guna melakukan klarifikasi sekaligus melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Kami memanggil yang bersangkutan agar segera mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan perizinannya. Selama belum lengkap, menara tidak boleh dioperasikan,” tegas Siswanto.
Ia menambahkan, apabila pengembang tidak kooperatif atau tetap melanggar ketentuan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penataan Menara untuk Keselamatan dan Tata Ruang
Menurut Siswanto, penataan menara telekomunikasi bukan semata persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan, estetika wilayah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Keberadaan menara yang dibangun tanpa izin dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari konflik sosial, risiko keselamatan konstruksi, hingga gangguan tata ruang wilayah.
“Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh pembangunan menara telekomunikasi dilakukan sesuai aturan, agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Satpol PP Tegaskan Komitmen Penindakan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban itu juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengakui, masih kerap ditemukan pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan prosedur perizinan dengan alasan kebutuhan jaringan.
“Alasan kebutuhan jaringan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan. Jika tidak menaati ketentuan, Satpol PP akan bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief












