Lapas Tuban Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Tiga Narapidana

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yana, menjelaskan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada warga binaan yang memenuhi syarat, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan dalam perayaan hari besar keagamaan.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yana, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlandaskan sejumlah regulasi yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.
“Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Irwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Besaran Remisi Disesuaikan Masa Pidana

Irwanto menerangkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi dan disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.
Untuk narapidana yang baru memasuki tahun pertama masa pidana, remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan. Sementara pada tahun-tahun berikutnya, besaran remisi meningkat secara bertahap, hingga maksimal dua bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam tahun atau lebih.

Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIB Tuban, total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini berjumlah 370 orang, yang terdiri dari 299 narapidana dan 71 tahanan.
Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Nasrani tercatat sebanyak tujuh orang.
“Dari tujuh WBP Nasrani, hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025,” jelas Irwanto.

Tiga Narapidana Terima Remisi Satu Bulan

Ketiga narapidana penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 masing-masing berinisial AG (42), AS (27), dan AS (34). Ketiganya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Sementara itu, empat warga binaan lainnya belum dapat menerima remisi. Tiga orang masih berstatus sebagai tahanan, sedangkan satu orang lainnya tidak memenuhi syarat karena gagal dalam program integrasi pada perkara sebelumnya.

Selain memberikan motivasi pembinaan bagi warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Dengan adanya Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tuban, negara dapat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp1.971.450,” ungkap Irwanto.

Dorong Warga Binaan Berperilaku Baik

Irwanto berharap, pemberian Remisi Khusus Natal ini dapat menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
“Remisi bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir
Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final
Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial
Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi
Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam
IKU Tuban Turun Gegara PM2.5, Target Lingkungan 2025 Meleset Meski Air dan Lahan Surplus
Kasus Kebakaran Toko Parfum Oxxy Tuban Tetakit Dugaan Penyimpanan Bahan B3 Dihentikan
Petani di Tuban Meninggal Mendadak Saat Panen Kacang, Sempat Tersungkur di Ladang

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:31 WIB

Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:22 WIB

Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:28 WIB

Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version