Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan dalam perayaan hari besar keagamaan.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dasar Hukum Pemberian Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yana, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlandaskan sejumlah regulasi yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.
“Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Irwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Besaran Remisi Disesuaikan Masa Pidana
Irwanto menerangkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi dan disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.
Untuk narapidana yang baru memasuki tahun pertama masa pidana, remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan. Sementara pada tahun-tahun berikutnya, besaran remisi meningkat secara bertahap, hingga maksimal dua bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam tahun atau lebih.
Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIB Tuban, total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini berjumlah 370 orang, yang terdiri dari 299 narapidana dan 71 tahanan.
Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Nasrani tercatat sebanyak tujuh orang.
“Dari tujuh WBP Nasrani, hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025,” jelas Irwanto.
Tiga Narapidana Terima Remisi Satu Bulan
Ketiga narapidana penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 masing-masing berinisial AG (42), AS (27), dan AS (34). Ketiganya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Sementara itu, empat warga binaan lainnya belum dapat menerima remisi. Tiga orang masih berstatus sebagai tahanan, sedangkan satu orang lainnya tidak memenuhi syarat karena gagal dalam program integrasi pada perkara sebelumnya.
Selain memberikan motivasi pembinaan bagi warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Dengan adanya Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tuban, negara dapat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp1.971.450,” ungkap Irwanto.
Dorong Warga Binaan Berperilaku Baik
Irwanto berharap, pemberian Remisi Khusus Natal ini dapat menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
“Remisi bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief