Mendekati Pemilihan Serentak DPRD Tuban Godok Raperda Pilkades

- Reporter

Senin, 19 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kondisi Rapat Dengar Pendapat Pansus III DPRD Tuban Godok Raperda Pilkades (19/10/2026) (gambar : Assa Annazili)

Tuban – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 2027 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban siapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menyamakan persepsi.

Dalam perumusannya DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) III yang berfokus dalam pembentukan Raperda Pemilihan Kepala Desa. Dan mengundang Bagian Hukum Pemkab Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, perwakilan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendengar tanggapan dari masing-masing stakeholder di gedung DPRD siang tadi (19/10/2026).

Ketua Pansus III, Fahmi Fikroni kepada awak media mengucapkan agenda tersebut digelar untuk menyamakan persepsi. Sehingga saat pelaksanaannya kedepan sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-undang, Permendagri, dan PP yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kami mengundang perwakilan kepala desa, dan BPD untuk kami mendengar pendapat dari mereka dalam menyusun Raperda,” ujar politikus PKB tersebut.

Dia menyampaikan dalam pembahasan tadi terdapat sedikit simpang-siur dari masa periodesasi kepala desa. Namun dalam pembahasan tadi hal tersebut telah terselesaikan.

“Jadi hanya beda pandangan saja, masa periodesasi itu periodenya tadi ada 5 tahun dan 8 tahun, tadi telah diambil kesimpulan dalam perdebatan tadi itu periodenya bukan dari lama menjabatnya, jadi meski sudah 2 kali periodesasi dengan masa 8 tahun masih bisa mencalonkan lagi di periode 2027 mendatang,” ujar Fahmi.

Selain membahas periodesasi, tadi juga sempat terjadi perdebatan akan diperbolehkan atau tidaknya mencoblos di luar tempat pemungutan suara (TPS) bagi yang sakit, atau diwakilkan oleh orang lain. Dan memang disepakati untuk tidak dapat diwakilkan, dan untuk pengambilan suara di luar TPS melihat kesiapan panitia kedepan.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban, Suhadi menyampaikan kurang lebih sudah sepakat dengan hasil rapat yang mengatur Raperda dan telah sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Masalah krusial bagi kepala desa yang sudah menjabat lebih dari dua periode sudah terselesaikan.

“Jadi yang sudah dua periode, termasuk yang PAW (penggantian antar waktu, red.) itu bisa mencalonkan kembali,” ujarnya.

Lalu soal laporan pertanggungjawaban dari calon incumbent yang harus ditelaah oleh Inspektorat, itu juga ikut dibahas. “Jadi bagaimana mau mentelaah 264 desa yang kira-kira durasinya hanya 3 sampai 4 bulan tadi sudah dibahas,” ujar Kades Sumberejo Kecamatan Rengel tersebut.

Dia juga menyampaikan setidaknya 70 persen dari calon incumbent akan mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa di periode mendatang. Untuk sisanya tidak mencalonkan kembali dengan berbagai pertimbangan bagi masing-masing incumbent.

Sekretaris Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Darsono menyampaikan poin dalam pertemuan hari ini adalah singkronisasi. Jangan sampai terdapat perbedaan antara Raperda dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Lalu juga membahas bagaimana proses pencalonan untuk calon tunggal. “Yang nanti kedepan akan adanya musyawarah dari pengawas dan ditunggu 15 hari lagi, jika tidak ada pencalonan lagi maka akan ditetapkan satu calon,” ujar Kepala Desa Tengger Kulon Kecamatan Bancar tersebut. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Perundungan Marak di Tuban, DPRD Buka Suara
Umat Klenteng Kwan Sing Bio Geruduk Kantor Kelurahan
Lantik Komisariat se-Tuban, HMI Ditantang Jadi Pengawal Kebijakan Pemerintah
Perundungan Anak Berulang di Kota Layak Anak Tuban
Taman Abipraya Tuban Ditengarai Jadi Ajang Mesum
Grand Sandiya Tuban Dilaporkan Usernya Atas Dugaan Penggelapan
Setelah Dikukuhkan, Pengurus Klenteng Tuban Langsung Tancap Gas
Isu Bakal Dipenjara Bikin Gaduh Desa, Alfian: Saya Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Perundungan Marak di Tuban, DPRD Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Umat Klenteng Kwan Sing Bio Geruduk Kantor Kelurahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Mendekati Pemilihan Serentak DPRD Tuban Godok Raperda Pilkades

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lantik Komisariat se-Tuban, HMI Ditantang Jadi Pengawal Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Perundungan Anak Berulang di Kota Layak Anak Tuban

Berita Terbaru

Daerah

Perundungan Marak di Tuban, DPRD Buka Suara

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:20 WIB

Daerah

Umat Klenteng Kwan Sing Bio Geruduk Kantor Kelurahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:46 WIB

Daerah

Perundungan Anak Berulang di Kota Layak Anak Tuban

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:38 WIB

Exit mobile version