Mengorkestrasi Stagnasi: UU Minerba Baru, Regulasi Lama, dan Harapan yang Kembali Tertahan

- Reporter

Kamis, 15 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025 membawa harapan baru bagi dunia pertambangan nasional. Namun absennya penetapan Wilayah Pertambangan dan rumitnya desain pengusul IUP membuat perizinan tambang baru kembali terjebak dalam ketidakpastian, sementara akses riil justru lebih mudah dinikmati pemodal besar, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Surabaya – Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disambut sebagai momentum penting setelah hampir delapan tahun kevakuman izin usaha pertambangan baru di Indonesia. Bagi banyak pelaku usaha tambang—khususnya pengusaha nasional non-konglomerat—undang-undang ini dipersepsikan sebagai titik balik: sebuah cahaya di ujung lorong gelap yang panjang, melelahkan, dan penuh ketidakpastian.

Namun, seiring berjalannya waktu, optimisme itu perlahan meredup. Bukan karena penolakan terbuka, melainkan karena absennya langkah-langkah kunci yang seharusnya menjadi prasyarat operasional. UU Minerba memang telah terbit, tetapi mesin implementasinya belum dijalankan.
Dalam kondisi ini, regulasi yang seharusnya mengurai stagnasi justru berpotensi mengorkestrasi stagnasi baru, dengan pola yang lebih kompleks, lebih administratif, dan lebih sulit ditembus.

Wilayah Pertambangan: Fondasi yang Tidak Pernah Dibangun

Dalam rezim UU Minerba terbaru, Wilayah Pertambangan (WP) menjadi fondasi mutlak bagi seluruh proses perizinan. Tanpa penetapan WP oleh Menteri ESDM Republik Indonesia, maka tidak akan ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pengajuan IUP baru, eksplorasi serta investasi baru.
Dengan kata lain, WP adalah pintu utama, dan hingga hari ini pintu itu masih tertutup rapat.

Ironinya, meskipun UU Minerba No. 2 Tahun 2025 telah berlaku, belum ada kejelasan waktu kapan WP akan ditetapkan. Ketidakpastian ini menciptakan kondisi paradoksal:
secara hukum izin dibuka, tetapi secara administratif izin mustahil diajukan.
Akibatnya, seluruh pelaku usaha—besar maupun kecil—terjebak dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Dalam dunia usaha, ketidakpastian adalah risiko terbesar. Ia mematikan perencanaan, menunda investasi, dan perlahan menggerus kepercayaan.

Desain Pengusul IUP: Inklusif Secara Narasi, Eksklusif Secara Struktur

UU Minerba terbaru sering diklaim sebagai regulasi yang “merakyat”. Klaim ini tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari daftar subjek hukum yang diperbolehkan mengajukan IUP. Namun, ketika ditelisik lebih dalam, persyaratan strukturalnya justru sangat berat dan membatasi.
1. Koperasi
Koperasi ditempatkan sebagai ujung tombak ekonomi rakyat. Namun dalam praktiknya anggota dan pemegang saham wajib berasal dari kabupaten setempat serta tidak diperkenankan mengajukan IUP lintas wilayah.
Ketentuan ini secara faktual membatasi skala usaha, akses modal, serta kemampuan teknis koperasi. Koperasi dituntut menjadi pelaku tambang, tetapi dibelenggu oleh batas administratif dan kapasitas finansial.
2. Perusahaan UMKM
Skema serupa juga diterapkan pada UMKM. Pemegang saham wajib warga kabupaten setempat menjadikan akses wilayah dan modal sangat terbatas.
Padahal, pertambangan adalah sektor padat modal, padat teknologi, dan berisiko tinggi. Menempatkan UMKM tanpa dukungan sistemik yang memadai berpotensi menjadikan UMKM hanya formalitas regulasi, bukan aktor riil.
3. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Model ini terdengar progresif—menggabungkan industri dan akademisi. Namun ketentuan bahwa 60 persen keuntungan wajib diberikan kepada perguruan tinggi menimbulkan pertanyaan serius. Di mana insentif bisnisnya? Siapa yang menanggung risiko modal dan operasional? Apakah skema ini realistis secara finansial?
Alih-alih mendorong kolaborasi, aturan ini berpotensi mematikan minat investasi.
4. Ormas Keagamaan
Keterlibatan ormas keagamaan membawa dimensi sosial, namun juga membuka pertanyaan tentang kapasitas teknis, Tata kelola serta potensi konflik kepentingan.
5. & 6. Perusahaan Besar dan Tender Terbuka
Bagi perusahaan besar, jalur yang tersedia adalah penugasan eksplorasi oleh Menteri ESDM yang dilanjutkan dengan tender terbuka.
Dalam praktiknya, tender terbuka cenderung dimenangkan oleh korporasi bermodal besar, terintegrasi, dan berjejaring kuat. Inilah titik di mana regulasi yang tampak egaliter justru secara sistemik menguntungkan konglomerasi.

RKAB Batubara: Ketidakpastian di Sektor yang Sudah Berizin

Masalah tidak hanya menimpa calon pemegang IUP baru. Perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) pun menghadapi tantangan serius melalui mekanisme RKAB.
Pemerintah menetapkan kuota RKAB batubara nasional sebesar 600 juta ton, turun tajam dari 790 juta ton sebelumnya. Penurunan ini sah secara kebijakan, namun problemnya terletak pada mekanisme distribusi:
• Distribusi kuota dari pusat ke provinsi dan kabupaten belum rampung.
• Pembagian ke masing-masing perusahaan produsen baru ditargetkan Maret 2026.
Artinya, selama berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun, banyak perusahaan berada dalam status izin ada, produksi tidak pasti. Situasi ini menciptakan tekanan finansial, risiko PHK, serta gangguan rantai pasok energi nasional.

Paradoks Kebijakan: Antara Keadilan dan Konsentrasi Modal

Jika ditarik garis besar, UU Minerba No. 2 Tahun 2025 menghadirkan paradoks kebijakan:
• Di atas kertas, izin usaha pertambangan dibuat lebih inklusif.
• Dalam praktik, akses riil lebih mudah dijangkau oleh pihak yang sudah kuat secara modal dan struktur.
Regulasi ini tidak secara eksplisit memihak konglomerat, tetapi desainnya secara tidak langsung menyaring pelaku kecil dan menengah. Akibatnya, konsentrasi penguasaan sumber daya alam berpotensi berlanjut, bahkan menguat, dengan legitimasi hukum baru.

Penutup: Cahaya yang Masih Terhalang Kabut

UU Minerba No. 2 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen koreksi sejarah—membuka kembali ruang usaha, menciptakan keadilan ekonomi, dan mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara lebih merata. Namun tanpa Penetapan Wilayah Pertambangan, Penyederhanaan syarat struktural, Kepastian RKAB yang tepat waktu, maka UU ini berisiko menjadi simbol harapan tanpa daya eksekusi.
Cahaya di ujung lorong memang ada, tetapi masih tertutup kabut tebal birokrasi dan ketidakpastian.

Semoga ke depan, kebijakan pertambangan Indonesia benar-benar dijalankan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, bukan hanya dalam narasi, tetapi dalam keberpihakan nyata. (Fia)

Disunting dari tulisan,
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Founder & Owner
Bandar Tambang Nusantara Group (BATARA GRUP)
Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Editor : Kief

Berita Terkait

Didemo Warga, Isu Legalitas Cucian Pasir Pantura Tuban Menguat, Pihak Pengelola Bungkam
MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?
Dana Pusat Belum Cair, Lima Dapur MBG di Tuban Hentikan Operasional Sementara
Tolak Outlet Miras 23 HWG, Ketua Komisi II DPRD Tuban Diserang Buzzer
Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai
Permen LHK 19/2021 Jadi Acuan, Aturan Teknis FABA PLTU Tanjung Awar-awar Tak Bisa Diabaikan
Belum Kantongi Izin, Pemkab Tuban Pastikan Outlet 23 HWG Dilarang Beroperasi
Ceceran Lumpur Bahayakan Pengguna Jalan, DPRD Tuban Ancam Tutup Cucian Pasir Kuarsa

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:17 WIB

Didemo Warga, Isu Legalitas Cucian Pasir Pantura Tuban Menguat, Pihak Pengelola Bungkam

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59 WIB

MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:23 WIB

Dana Pusat Belum Cair, Lima Dapur MBG di Tuban Hentikan Operasional Sementara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:20 WIB

Tolak Outlet Miras 23 HWG, Ketua Komisi II DPRD Tuban Diserang Buzzer

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:25 WIB

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version