Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Modus Travel Umrah Bodong, 97 Jemaah Jadi Korban di Situbondo: Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

- Reporter

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka berhasil diamankan kepolisian Polres Situbondo dalam kasus penipuan travel umrah dengan kerugian miliaran rupiah, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Dua tersangka berhasil diamankan kepolisian Polres Situbondo dalam kasus penipuan travel umrah dengan kerugian miliaran rupiah, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Dua Petinggi Travel

Situbondo Harapan untuk beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk bagi 97 calon jemaah umrah. Mereka menjadi korban penipuan berkedok biro travel umrah ilegal dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo pada Jumat (29/08/2025). Dua orang petinggi perusahaan PT Baginda Support Sistem ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Modus Travel Umrah Murah Tanpa Izin Resmi

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AF (Direktur Utama) dan YHC (Direktur Marketing) menawarkan paket umrah dengan harga di bawah pasaran, meski tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
“Modusnya adalah menjual mimpi dengan harga murah. Tapi kenyataannya, mereka tidak memberangkatkan jemaah. Dana yang terkumpul malah dipakai untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading,” ungkap Rezi.

Berlangsung Hampir Setahun, Menyasar Banyak Daerah

Aksi penipuan ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024. Meskipun awalnya beroperasi di Situbondo, penyelidikan mengungkap jaringan mereka juga merambah Malang, Jember, Probolinggo, Banyuwangi, hingga Surabaya.

Rezi menyebut, pelaku sempat menciptakan ilusi kepercayaan dengan menitipkan sebagian kecil jemaah ke travel resmi agar korban yakin perusahaannya legal.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset tersangka, termasuk yang diduga dialihkan ke bentuk investasi atau rekening pribadi.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Travel Umrah Ilegal

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak memiliki izin resmi. Proses hukum kasus ini akan terus dikawal secara transparan demi memberikan keadilan bagi para korban. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Internet Desa Dikeluhkan, DPRD Tuban Pertemukan Pemdes dengan Icon Plus
DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan
Yayasan Nandur Becik Gandeng BNI Edukasi Warga Tulungagung Soal Keamanan Transaksi Digital
270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG
Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR
Bapanas Sidak Pasar Tuban : Untung Tipis, Pasokan Pedagang Bergeser ke Lamongan
Kebakaran di Klotok Tuban : Remaja 13 Tahun Alami Luka Bakar 85 Persen
Tragis! Pemuda Meninggal Usai Senggol Rombongan Tongklek di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:48 WIB

Internet Desa Dikeluhkan, DPRD Tuban Pertemukan Pemdes dengan Icon Plus

Rabu, 23 September 2026 - 17:14 WIB

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan

Rabu, 23 September 2026 - 09:55 WIB

Yayasan Nandur Becik Gandeng BNI Edukasi Warga Tulungagung Soal Keamanan Transaksi Digital

Rabu, 23 September 2026 - 09:12 WIB

270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG

Selasa, 22 September 2026 - 21:00 WIB

Bapanas Sidak Pasar Tuban : Untung Tipis, Pasokan Pedagang Bergeser ke Lamongan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Tuban Komisi III, Lukmanul Hakim (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:14 WIB

Gedung gerai KDKMP Margomulyo Kecamatan Kerek Tuban (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:12 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu