Pembunuhan Tragis di Situbondo karena Dugaan Santet
Situbondo – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Kakek Jumawi (50) ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu malam (24/5/2025). Dua pria yang merupakan tetangganya, SB (24) dan AR (35), mengaku sebagai pelaku pembacokan karena menduga korban telah melakukan praktik santet.
Pelaku Yakin Keluarganya Disantet oleh Korban
Kedua pelaku mengaku memiliki keyakinan kuat bahwa korban telah menyantet nenek, kakek, dan paman mereka hingga meninggal dunia. Keyakinan tersebut didasari oleh keterangan beberapa dukun yang mereka datangi dan didukung oleh opini sebagian masyarakat sekitar. Rasa dendam dipicu karena banyak anggota keluarga yang sakit dan meninggal, yang dianggap akibat disantet oleh korban.
“Pelaku mengaku percaya bahwa korban menyantet keluarganya setelah mendapat keterangan dari para dukun dan warga.” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (26/5/2025).
Ibu Sakit Keras, Pelaku Lakukan Aksi Brutal
Ketegangan memuncak ketika ibu SB dikabarkan sakit keras dan dirawat di rumah sakit. Dalam kondisi kalut, SB memutuskan pulang dan mendatangi rumah korban sambil membawa sabit. Tanpa diduga, AR yang merupakan sepupunya mengikuti dari belakang juga membawa sabit.
Setibanya di rumah korban, Jumawi diketahui sedang berbaring santai di ruang tamu. AR langsung membacok korban, disusul oleh SB yang juga ikut melakukan pembacokan berulang kali. Setelah melakukan aksi keji tersebut, AR mengajak SB untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Asembagus, namun nyawanya tak tertolong akibat luka bacok yang cukup parah di sejumlah bagian tubuh.
“Korban mengalami luka bacok serius dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku sudah menyerahkan diri,” tambah AKP Agung.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah sabit milik pelaku, baju, sarung, dan celana dalam milik korban, serta sepasang sandal milik AR. Proses penyidikan terus berlanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan menahan kedua tersangka.” pungkas Kasatreskrim.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.”(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi