Motif Santet, Dua Pria di Situbondo Bacok Tetangganya hingga Tewas

- Reporter

Senin, 26 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan,(Fia Rahma/Liputansatu.id).

Pembunuhan Tragis di Situbondo karena Dugaan Santet

Situbondo – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Kakek Jumawi (50) ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu malam (24/5/2025). Dua pria yang merupakan tetangganya, SB (24) dan AR (35), mengaku sebagai pelaku pembacokan karena menduga korban telah melakukan praktik santet.

Pelaku Yakin Keluarganya Disantet oleh Korban

Kedua pelaku mengaku memiliki keyakinan kuat bahwa korban telah menyantet nenek, kakek, dan paman mereka hingga meninggal dunia. Keyakinan tersebut didasari oleh keterangan beberapa dukun yang mereka datangi dan didukung oleh opini sebagian masyarakat sekitar. Rasa dendam dipicu karena banyak anggota keluarga yang sakit dan meninggal, yang dianggap akibat disantet oleh korban.

“Pelaku mengaku percaya bahwa korban menyantet keluarganya setelah mendapat keterangan dari para dukun dan warga.” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (26/5/2025).

Ibu Sakit Keras, Pelaku Lakukan Aksi Brutal

Ketegangan memuncak ketika ibu SB dikabarkan sakit keras dan dirawat di rumah sakit. Dalam kondisi kalut, SB memutuskan pulang dan mendatangi rumah korban sambil membawa sabit. Tanpa diduga, AR yang merupakan sepupunya mengikuti dari belakang juga membawa sabit.

Setibanya di rumah korban, Jumawi diketahui sedang berbaring santai di ruang tamu. AR langsung membacok korban, disusul oleh SB yang juga ikut melakukan pembacokan berulang kali. Setelah melakukan aksi keji tersebut, AR mengajak SB untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Asembagus, namun nyawanya tak tertolong akibat luka bacok yang cukup parah di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka bacok serius dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku sudah menyerahkan diri,” tambah AKP Agung.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah sabit milik pelaku, baju, sarung, dan celana dalam milik korban, serta sepasang sandal milik AR. Proses penyidikan terus berlanjut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan menahan kedua tersangka.” pungkas Kasatreskrim.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.”(Fia)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version