Situbondo – Seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, ditangkap setelah nekat merampas kalung emas milik bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran. Pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Modus Tanya Alamat, Kalung Bocah Ditarik Paksa
Peristiwa itu terjadi pada Senin (02/02/2026) siang. Saat itu, korban berinisial K (7) tengah bersama saudaranya pergi ke toko kelontong di kawasan belakang SDN Semiring dengan menggunakan sepeda.
Tiba-tiba, pelaku datang mengendarai sepeda motor matik warna putih, mengenakan helm berwarna pink dan masker. Untuk mengelabui korban, pelaku berpura-pura menanyakan alamat sambil menunjukkan foto seseorang.
Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher bocah tersebut, lalu melarikan diri ke arah barat.
Polisi Lacak Pelaku dari Keterangan Saksi
Korban yang ketakutan segera pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mangaran.
Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Wilayah Tengah bergerak cepat hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Terhimpit Utang dan Anak Sakit, Kasus Diselesaikan Lewat RJ
Meski pelaku telah diamankan, penanganan perkara ini berakhir dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). AKP Agung menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihak korban sepakat menempuh jalan damai atas pertimbangan kemanusiaan.
“Dalam pemeriksaan terungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terhimpit utang rentenir serta anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan,” jelasnya.
Alasan tersebut membuat hati keluarga korban terketuk. Ditambah lagi, keluarga pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Atas dasar itu, pihak korban secara resmi mencabut laporan dan polisi memfasilitasi proses mediasi agar perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Penyelesaian ini ditempuh karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi, serta ada kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” tegas AKP Agung.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Di akhir keterangannya, polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak.
“Sebisa mungkin tidak memakaikan perhiasan berlebihan kepada anak. Lengah sedikit saja bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Fia)
Editor : Kief