Tuban – Sekelompok nelayan dari Kelurahan Kingking, Sidomulyo, dan Karangsari mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Bidang Perikanan, pada Senin siang (20/05/2025). Mereka mempertanyakan penyaluran dana hibah yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan informasi yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Dana Hibah Diduga Hanya Diterima oleh Orang Tertentu
Koordinator nelayan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mencari kejelasan terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disebut-sebut hanya diterima oleh Turiman dan keluarganya.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya pemotongan dana sebesar 30 persen dari jumlah yang seharusnya diterima penuh oleh nelayan penerima manfaat.
“Kemarin disampaikan bahwa dana sebesar seratus juta akan diberikan 100 persen tanpa potongan. Tapi kenyataannya, dana yang dicairkan dipotong 30 persen,” ujar Supriyanto kepada awak media.
Pertanyakan Jabatan Ganda Turiman di Organisasi Nelayan
Nelayan juga mempermasalahkan jabatan ganda yang dipegang oleh Turiman, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Tuban sekaligus Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan. Padahal, menurut aturan, seorang Ketua Rukun Nelayan (RN) saja tidak diperkenankan merangkap sebagai Ketua KUB.
“Turiman sudah menjabat di HNSI lebih dari delapan tahun. Sekarang juga jadi Ketua KUB, ini tidak sesuai aturan,” tambah Supriyanto.
Bidang Perikanan Mengaku Tak Punya Wewenang
Usai pertemuan dengan Kepala Bidang Perikanan, Supriyanto menyampaikan bahwa pihak dinas menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi struktur organisasi HNSI. Begitu pula dengan jumlah dana yang diterima, dinas menyebutkan bahwa itu merupakan kewenangan dari pihak Provinsi.
Bidang Perikanan juga menegaskan bahwa mereka tidak menerima bagian atau potongan dana dalam bentuk apapun dari hibah tersebut.
Respons DKP2P: Akan Tindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Kepala Bidang Perikanan, Linggo Indarto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan masalah tersebut merupakan wewenang Kepala Dinas.
Sementara itu, Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, ketika dikonfirmasi oleh Liputansatu.id, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dari bawahannya terkait pertemuan dengan para nelayan. Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran di internal dinas.
“Saya belum mendapatkan laporan, tapi jika ada dari jajaran kami yang melanggar, akan kami beri sanksi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Turiman selaku pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi