Tuban – Selama dua tahun terakhir, Polres Tuban belum mencatatkan satu pun perkara tindak pidana korupsi yang naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas sistem penanganan perkara korupsi di internal kepolisian setempat, khususnya peran unit tindak pidana korupsi (tipikor) dan mekanisme pengawasan internal.
Fakta Dua Tahun Tanpa Pelimpahan Kasus Korupsi
Fakta tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyebut bahwa terakhir kali perkara korupsi dari Polres Tuban dilimpahkan ke kejaksaan terjadi pada tahun 2023.
“Terakhir di tahun 2023 kasus dari kepolisian yang naik ke kejaksaan,” ujar Palma.
Sejak saat itu, tidak ada lagi perkara korupsi yang berasal dari penanganan Polres Tuban yang berlanjut hingga tahap penuntutan.
Kontras dengan Kinerja Kejaksaan Negeri Tuban
Kondisi ini menjadi kontras jika dibandingkan dengan kinerja Kejari Tuban yang sepanjang 2025 berhasil mengungkap sedikitnya tiga perkara korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kedungsoko yang melibatkan kepala desa dan pengurus HIPPA dengan kerugian negara sekitar Rp1,26 miliar, kasus korupsi pengelolaan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) yang merugikan negara Rp2,6 miliar, serta korupsi proyek pipa biopori dengan kerugian negara Rp344 juta, yang diungkap pada pertengahan 2025.
Pertanyaan Publik terhadap Efektivitas Unit Tipikor
Minimnya perkara korupsi yang ditangani Polres Tuban dalam kurun waktu dua tahun terakhir pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Apakah ketiadaan kasus tersebut mencerminkan wilayah yang bersih dari praktik korupsi, atau justru menjadi indikasi lemahnya fungsi penyelidikan dan pengembangan perkara tipikor di tingkat kepolisian?
Penanganan perkara tipikor tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga dituntut adanya kepekaan, pengawasan, serta inisiatif penyelidikan berbasis intelijen dan temuan di lapangan.
Evaluasi Institusi dan Pengawasan Internal
Sorotan terhadap Polres Tuban tidak diarahkan pada individu maupun pimpinan tertentu, melainkan pada sistem dan kinerja institusi secara keseluruhan. Evaluasi terhadap institusi kepolisian menjadi relevan mengingat pemberantasan korupsi merupakan salah satu tugas utama aparat penegak hukum. Selain itu, efektivitas mekanisme pengawasan internal juga dinilai penting guna memastikan fungsi penegakan hukum berjalan secara optimal dan akuntabel.
Respons Polres Tuban dan Komitmen Pembenahan
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Tuban AKBP Alaidin menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap potensi kasus korupsi di wilayah Tuban. Ia menegaskan bahwa langkah pembenahan institusional akan dilakukan secara bertahap.
“Baru tiga hari menjabat, nanti sambil berjalan pasti akan ada pembenahan dari kami,” kata AKBP Alaidin saat ditemui usai rilis kasus.
Ia juga menyebutkan akan memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Daerah serta memastikan setiap temuan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sejumlah proses pemeriksaan disebut masih berjalan dan akan disampaikan perkembangannya kepada publik.
Ujian Kepercayaan Publik
Meski demikian, publik menilai bahwa evaluasi terhadap kinerja unit tipikor dan pengawasan internal Polres Tuban tetap diperlukan. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian institusi dalam mengungkap perkara korupsi menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah. Ke depan, komitmen pembenahan yang disampaikan pimpinan Polres Tuban akan menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi institusi kepolisian dalam membuktikan perannya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah. (Az)
Editor : Kief