Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Oknum ASN di Tuban Ditangkap Usai Aniaya Empat Petugas SPBU Parengan

- Reporter

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN berinisial SJ diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap empat petugas SPBU Parengan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Oknum ASN berinisial SJ diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap empat petugas SPBU Parengan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (53) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap empat petugas SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu emosi pelaku karena pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) belum dapat dilakukan saat dirinya datang ke lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 18.24 WIB di area SPBU Parengan, ketika petugas masih melakukan pengecekan stok BBM sehingga pelayanan sementara dihentikan.

Pelaku Emosi Saat Diminta Menunggu

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang menggunakan mobil dan hendak mengisi BBM jenis Pertamax.
Namun petugas meminta pelaku menunggu karena proses pengecekan stok masih berlangsung.
“Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku kemudian tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (10/02/2026).

Pelaku pertama kali menganiaya petugas pengisian BBM berinisial VPF (23) dengan cara merampas topi korban kemudian menjambak rambut danml menarik baju sertacl memukul wajah korban sebanyak tiga kali.
Pengawas SPBU AN (30) yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban pemukulan pada bagian perut dan wajah.
Tak berhenti di situ, dua petugas lain, PS (48) dan RW (48), yang datang membantu melerai juga mengalami pemukulan dan tendangan dari pelaku.
“Total ada empat korban dalam kejadian tersebut. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya,” tambah IPTU Siswanto.

Para Korban Alami Luka dan Nyeri

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami sejumlah luka:
• VPF: pusing serta nyeri pada pipi kiri dan leher
• AN: nyeri pada pipi kanan dan bawah mata
• PS: memar di wajah, hidung, bibir, dahi, serta nyeri pada kaki kiri
• RW: nyeri pada pipi kiri, bibir atas, dan luka di bagian dalam mulut
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parengan dan ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti rekaman CCTV dan hasil visum, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
SJ ditangkap pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV dan hasil visum et repertum serta satu potong kaos warna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara,” pungkas IPTU Siswanto.

Polres Tuban menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah, wajib menaati hukum dan mengedepankan sikap humanis dalam menyikapi pelayanan publik.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa status sebagai ASN tidak memberikan kekebalan hukum terhadap tindakan yang melanggar aturan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Pasar Sukabangun Ketapang Jadi Andalan Warga Penuhi Kebutuhan Pokok dan Hasil Laut Segar
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Dirjen Bea Cukai Disorot di Sidang KPK, Gus Lilur Desak Prabowo Copot Djaka Budhi Utama
Bukan Hanya APBD Rp8,1 Miliar, Bisakah Industri Dilibatkan Menguatkan Jalan Jenu–Merakurak?
Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:52 WIB

Pasar Sukabangun Ketapang Jadi Andalan Warga Penuhi Kebutuhan Pokok dan Hasil Laut Segar

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:44 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:34 WIB

Dirjen Bea Cukai Disorot di Sidang KPK, Gus Lilur Desak Prabowo Copot Djaka Budhi Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:54 WIB

Bukan Hanya APBD Rp8,1 Miliar, Bisakah Industri Dilibatkan Menguatkan Jalan Jenu–Merakurak?

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id