Orang Tua Murid Aniaya Siswa SD di Merakurak Tuban, Polisi Tetapkan Tersangka

- Reporter

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sketsa ilustrasi menggambarkan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa sekolah dasar yang dilakukan oleh orang tua murid di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Ilustrasi ini bukan merupakan foto kejadian sebenarnya dan digunakan untuk kepentingan pemberitaan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Sketsa ilustrasi menggambarkan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa sekolah dasar yang dilakukan oleh orang tua murid di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Ilustrasi ini bukan merupakan foto kejadian sebenarnya dan digunakan untuk kepentingan pemberitaan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sekolah dasar negeri di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut terjadi di halaman sekolah dan melibatkan seorang orang tua murid sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S M (35) terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun, pada Selasa (30/12/2025).
“Pelaku merupakan orang tua dari salah satu murid. Ia masuk ke area sekolah dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban,” ujar AKP Bobby saat dikonfirmasi.

Kronologi Kejadian di Lingkungan Sekolah

AKP Bobby menjelaskan, kejadian bermula saat jam istirahat sekolah. Korban berinisial F A, warga Kecamatan Merakurak, sedang menuju kantin bersama teman-temannya.
Di waktu yang bersamaan, anak pelaku dijemput pulang oleh ayahnya. Saat berada di depan gerbang sekolah, anak pelaku menunjuk korban dan mengadu bahwa dirinya telah dipukul oleh korban.
“Mendengar laporan tersebut, pelaku tersulut emosi lalu masuk ke area sekolah,” jelas AKP Bobby.

Korban Dicekik dan Dipukul di Halaman Sekolah

Setibanya di halaman sekolah, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, hingga tubuh korban terdorong ke belakang dan membentur tembok pagar dekat kantin.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul pipi kiri korban satu kali menggunakan kepalan tangan, serta mengucapkan ancaman sebelum akhirnya meninggalkan area sekolah.

Korban Trauma, Sekolah Lapor ke Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban menangis karena kesakitan dan ketakutan. Korban kemudian diantar oleh teman-temannya kembali ke dalam kelas dan bertemu wali kelas.
Pihak sekolah yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi ibu korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman CCTV halaman sekolah yang merekam aksi penganiayaan tersebut.

Motif dan Jerat Hukum Pelaku

Menurut AKP Bobby, motif pelaku melakukan kekerasan karena merasa anaknya kerap mengalami perundungan (bullying). Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan di lingkungan sekolah dan terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai korban maupun saksi.
“Identitas anak wajib dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depan mereka,” pungkas AKP Bobby. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee