Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sekolah dasar negeri di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut terjadi di halaman sekolah dan melibatkan seorang orang tua murid sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S M (35) terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun, pada Selasa (30/12/2025).
“Pelaku merupakan orang tua dari salah satu murid. Ia masuk ke area sekolah dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban,” ujar AKP Bobby saat dikonfirmasi.
Kronologi Kejadian di Lingkungan Sekolah
AKP Bobby menjelaskan, kejadian bermula saat jam istirahat sekolah. Korban berinisial F A, warga Kecamatan Merakurak, sedang menuju kantin bersama teman-temannya.
Di waktu yang bersamaan, anak pelaku dijemput pulang oleh ayahnya. Saat berada di depan gerbang sekolah, anak pelaku menunjuk korban dan mengadu bahwa dirinya telah dipukul oleh korban.
“Mendengar laporan tersebut, pelaku tersulut emosi lalu masuk ke area sekolah,” jelas AKP Bobby.
Korban Dicekik dan Dipukul di Halaman Sekolah
Setibanya di halaman sekolah, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, hingga tubuh korban terdorong ke belakang dan membentur tembok pagar dekat kantin.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul pipi kiri korban satu kali menggunakan kepalan tangan, serta mengucapkan ancaman sebelum akhirnya meninggalkan area sekolah.
Korban Trauma, Sekolah Lapor ke Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban menangis karena kesakitan dan ketakutan. Korban kemudian diantar oleh teman-temannya kembali ke dalam kelas dan bertemu wali kelas.
Pihak sekolah yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi ibu korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman CCTV halaman sekolah yang merekam aksi penganiayaan tersebut.
Motif dan Jerat Hukum Pelaku
Menurut AKP Bobby, motif pelaku melakukan kekerasan karena merasa anaknya kerap mengalami perundungan (bullying). Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan di lingkungan sekolah dan terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai korban maupun saksi.
“Identitas anak wajib dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depan mereka,” pungkas AKP Bobby. (Az)
Editor : Kief












