Pabrik Styrofoam di Gresik Terbakar, Kerugian PT Sentral Harapan Jaya Ditaksir 20 Miliar

- Reporter

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – Kebakaran melanda pabrik styrofoam PT Sentral Harapan Jaya, yang terletak di Jalan Kepatihan Industri, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (16/10/2024) malam. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar 20 miliar.

Butuh waktu sekitar delapan jam bagi petugas pemadam kebakaran untuk dapat menjinakkan si jago merah. Pemadaman baru selesai dilakukan pada Kamis (17/10/2024) pagi.

“Laporan masuk (mengenai kejadian) pukul 22.09 WIB, Rabu malam. Kemudian anggota berangkat dan baru selesai (pemadaman) tadi pagi pukul 06.21 WIB,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Gresik, Suyono kepada awak media, Kamis.

Suyono menjelaskan, sebanyak 16 petugas kebakaran dari pos Damkar (pemadam kebakaran) Menganti, Driyorejo dan Gresik kota diterjunkan ke lokasi dalam upaya pemadaman api. Mereka didukung tiga mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil suplai air.

“Juga dibantu unit pemadam kebakaran dari Cakrindo dan Citraland,” ucap Suyono.

Petugas masih mencari dan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran dalam kejadian tersebut. Dari keterangan saksi, api dengan cepat merembet ke styrofoam dan lantas meluas ke area pabrik.

“Awalnya personel dari pos damkar Menganti yang tiba di lokasi. Namun dirasa titik api sangat besar di area pabrik, kemudian meminta bantuan ke pos damkar Gresik kota dan Driyorejo,” kata Suyono.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran yang terjadi. Belum diketahui total kerugian akibat kebakaran tersebut, namun kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai 20 miliar.

“Alhamdulillah dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa,” pungkasnya.

Editor : Silvy

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB