Pekerja Meninggal di Pelabuhan PT SIG Tuban, SOP K3 dan Pelaporan Disorot

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia Grup (SIG), Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, usai ditemukannya seorang pekerja meninggal dunia. Polisi memastikan peristiwa tersebut non-kriminal, sementara penerapan SOP K3 dan pengawasan pekerja di lingkungan BUMN menjadi sorotan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia Grup (SIG), Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, usai ditemukannya seorang pekerja meninggal dunia. Polisi memastikan peristiwa tersebut non-kriminal, sementara penerapan SOP K3 dan pengawasan pekerja di lingkungan BUMN menjadi sorotan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya seorang pekerja di kawasan Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia Grup (SIG), Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Meski dipastikan sebagai kejadian non-kriminal, insiden ini memicu sorotan tajam terhadap penerapan standar operasional prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (SOP K3), termasuk kewajiban perusahaan melaporkan kejadian kematian di tempat kerja.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan laporan awal diterima kepolisian pada Senin sore sekitar pukul 15.30 WIB dari masyarakat.
“Piket Polsek Jenu menerima informasi adanya seorang laki-laki meninggal dunia di lokasi kerja Pelabuhan Khusus PT SIG,” terang IPTU Siswanto.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi peristiwa pidana.
“Tidak ditemukan tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit,” tegasnya.

Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan kejadian non-kriminal. Meski demikian, jenazah korban tetap dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Keterangan Saksi: Dugaan Konsumsi Minuman Keras

Di sisi lain, keterangan dari saksi di lokasi memunculkan informasi tambahan. Salah seorang rekan kerja korban yang enggan disebutkan identitasnya menyebut korban diduga sempat mengonsumsi minuman keras sebelum beristirahat.
“Tadi Pak Yo (sapaan akrab korban) sempat mabuk, lalu pamit tidur. Sampai akhirnya tidak bangun lagi,” ujarnya.

Namun terkait keterangan tersebut, IPTU Siswanto menegaskan pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenaran informasi itu dan masih sebatas keterangan saksi.
“Saya tidak tahu ya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, dugaan konsumsi minuman keras tersebut belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan medis maupun pendalaman lebih lanjut.

SOP K3 di Lingkungan BUMN Jadi Sorotan

Meski tidak mengandung unsur pidana, peristiwa meninggalnya pekerja di kawasan pelabuhan industri memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan pekerja dan penerapan SOP K3. Area pelabuhan khusus dikenal memiliki tingkat risiko kerja tinggi dan berada di bawah pengawasan ketat perusahaan.
Dalam standar K3, khususnya di lingkungan perusahaan BUMN, terdapat prinsip dasar yang wajib diterapkan, antara lain:
• Larangan keras konsumsi alkohol dan zat berbahaya di lingkungan kerja
• Pengawasan kondisi fisik dan kesiapan kerja pekerja, termasuk saat jam istirahat
• Kesiapan penanganan darurat medis, termasuk pemeriksaan awal saat pekerja mengeluh sakit
• Kewajiban pelaporan setiap kejadian kematian di tempat kerja kepada instansi terkait
Karena itu, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan internal dan implementasi SOP K3 dijalankan di kawasan Pelabuhan Khusus PT SIG.

Pengawas Ketenagakerjaan: Wajib Dilaporkan

Sorotan tersebut diperkuat oleh pernyataan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari. Saat dikonfirmasi Liputansatu.id, Selasa (06/01/2026), Erny mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT SIG terkait insiden kematian pekerja tersebut.
“Belum ada laporan yang masuk ke kami dari perusahaan,” ujar Erny.

Ia menegaskan, setiap kejadian kematian di tempat kerja wajib dilaporkan karena berpotensi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setiap kejadian meninggal dunia di tempat kerja harus dilaporkan. Itu berpotensi adanya kecelakaan kerja,” tegasnya.

Erny menambahkan, pihak Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kronologi kejadian serta penerapan SOP K3 di lingkungan kerja PT SIG.
“Kami akan memberikan peringatan agar perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.

PT SIG Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Indonesia Grup (SIG) Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Baik mengenai penerapan SOP K3, pengawasan pekerja, dugaan konsumsi alkohol di lingkungan kerja, maupun kewajiban pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan redaksi dengan menghubungi Senior Manager Corporation Communications PT SIG Tuban, Dharma Sunyata, namun hingga kini belum mendapatkan respons. (Az)

Catatan Redaksi:
Sebagai perusahaan milik negara, penerapan disiplin K3 dan pengawasan pekerja di lingkungan kerja berisiko tinggi menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan. Peristiwa ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan SOP demi keselamatan tenaga kerja.

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee